Sumut Terkini
Sidang Gugatan Pilkada Sumut, Bawaslu Sampaikan Jawaban Tertulis ke MK
Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilkada Sumut diajukan pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada 22 Januari 2025.
Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilkada Sumut diajukan pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Sebagai pihak terkait dalam gugatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah menyampaikan jawaban tertulis yang akan dibacakan dalam sidang di MK.
"Dalam sidang lanjutan, Bawaslu adalah pihak terkait yang akan membacakan jawabannya dalam sidang sengketa gugatan di MK," kata ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis kepada Tribun Medan, Senin (20/1/2025).
Bawaslu pun telah menyampaikan jawaban tertulis kepada MK perihal gugatan Pilkada Sumut.
Jawaban tersebut sebut Aswin dibuat berdasarkan fakta fakta dari proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu dari proses pelaksanaan pemilihan hingga penghitungan dan penetapan calon kepala daerah.
"Dibacakan secara singkat dan padat besok. Terkait laporan kecurangan yang diberikan dengan keterangan tertulis, besok sudah disampaikan ke MK," kata Aswin.
Sidang pendahuluan sengketa pemilihan kepala daerah di Sumut digelar MK pada Senin (13/1/2025).
Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Bambang Widjojanto dan Yance Aswin selaku kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Kecurangan itu seperti cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi.
Selain itu, tim hukum Edy meminta hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut.
Selain itu, masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
(cr17/tribun-medan.com)
| Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5 |
|
|---|
| Imigrasi Sumut Gelar Pelatihan Menembak untuk Perkuat Profesionalisme ASN |
|
|---|
| HUT ke-155 Kota Siantar, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Ditutup Total Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB |
|
|---|
| Pelajar SMP di Batangtoru Meninggal setelah Tersambar Petir, Sempat Mandi Hujan |
|
|---|
| Peringati Hari Buruh, Pemprov Sumut Bakal Gelar May Day Fair, Sediakan Berbagai Doorprize |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Sumut-Aswin-Diapari-Lubis-saat-menyampaikan-data.jpg)