Kisaran Terkini

DETIK-DETIK Polres Asahan Gerebek Tempat Perjudian, Amankan Dua Tersangka dan Tiga Mesin Tembak Ikan

Unit Jatanras Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Kamis (16/1/2025).

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Unit Jatanras Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Kamis (16/1/2025).

Dari sebuah bangunan semi permanen, petugas mengamankan tiga unit mesin tembak ikan dengan dua orang tersangka yang terbagi dari satu orang pemain, dan satu orang yang bertugas sebagai penjual koin.

Tiga unit mesin diangkut menggunakan dumbtruk dan diboyong ke Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan sebagai bukti polres Asahan memberantas praktek perjudian di tanah Asahan.

"Kamis (16/1/2025) lalu, tim unit Jatanras Polres Asahan ada melakukan penggerebekan di Jalan Lintas Sumatera, Air Joman terhadap tempat perjudian jenis tembak ikan," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (21/1/2025).

Lanjutnya, informasi terkait praktik perjudian tersebut dari masyarakat yang sudah resah dan meminta personel Polres Asahan untuk mengamankan para pelaku.

"Saat tim turun ke lapangan, benar saja. Ada ditemukan satu orang pemain, dan satu orang anak koin atau penjual koin di lokasi tersebut," kata Afdhal.

Selain itu, tiga unit mesin tembak ikan, buku rekap hasil jual koin diangkut dan diamankan oleh petugas ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"AP seorang wanita kami amankan, sebagai anak koin, dan APS seorang pemain kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Untuk saat ini, ungkap Afdhal, pihaknya masih akan mengembangkan jaringan judi ini dan akan menangkap pemilik mesin ataupun pemilik lapak perjudian tersebut.

"Kedua tersangka kini kami tetapkan melanggar pasal 303 KUHPidana," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved