Medan Terkini

Kelakar Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada Sumut: TPS Hilang karena Banjir

Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Sumatera Utara dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pilkada.

Tayang: | Diperbarui:
Youtube MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Sumatera Utara dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang Komisi Pemilihan Umum (Provinsi) Sumatera Utara dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

Dalam sidang itu, KPU Sumut didampingi kuasa hukumnya Unoto Dwi Yulianto bersama dengan komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik. 

Ada pun sidang beragendakan mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak terkait atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Unoto kemudian membacakan jawabannya. KPU atas gugatan yang dilayangkan Edy-Hasan ke MK. 

Menurutnya, gugatan tersebut tidak memenuhi ambang batas suara yang disengketakan. 

"Bahwa MK tidak berwenang dan memeriksa perkara aquo tidak memiliki legal standing karena melebihi ambang batas 0,5 persen dari total suara sah 5.654.922 suara 28.275 suara, sesuai Pasal 158 ayat (1) UU Pemilihan. Selisih perolehan suara pemohon dengan paslon nomor 1 adalah 28,93 persen 1,636.300 suara," kata Unoto. 


Unoto juga mengatakan bila gugatan Edy-Hasan kabur lantaran menggunakan istilah pasangan nomor urut 02.

"Pemohon berkali-kali mengakui sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 02, padahal termohon tidak pernah menetapkan pasangan calon nomor urut 02. Padahal mereka adalah calon nomor urut 2 bukan nomor urut 02, tidak pakai nol yang mulia," kata Unoto. 

Pernyataan itu lalu dijawab majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo. 

"Oh tidak pakai nol, jadi masalah juga itu ya. Bedanya apa itu ya, jelaskan dulu 02 dengan 2 apa bedanya," kata Suhartoyo. 


"Bedanya sesuai SK penetapan pasangan calon," jawab Unoto. 

"Jadi permohonannya kabur," timpal Suhartoyo. 

Unoto lalu membenarkan pernyataan majelis hakim. 

Dia kemudian membacakan jawaban KPU perihal banjir yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih. 

Unoto mengatakan dalam  isi permohonan pemohon tidak dijelaskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak banjir sehingga membuat masyarakat tidak bisa memilih. 

Apalagi sebut Unoto, pasangan Edy-Hasan tidak pernah menyampaikan keberatan atas dilakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan pada TPS terdampak banjir di Sumut. 

"Kami juga melihat gugatan obscuur liber karena tidak jelas karena tidak merinci TPS mana saja yang terdampak banjir sehingga masyarakat tidak memilih. Yang terdampak pada 5 Kabupaten dan Kota," kata Unoto. 

Suhartoyo lalu menimpali pernyataan Unoto dengan mengatakan mungkin TPS yang dimaksud memang sudah hilang terbawa banjir. 

"Mungkin TPS nya uda hilang karena kan ada banjir. Gimana mau diidentifikasi. Tapi dimana saja yang didalilkan pemohon," kata Suhartoyo. 

Dia kemudian bertanya mengenai daerah yang terdampak banjir saat Pilkada Sumut

"Ada tiga Kabupaten pada tiga kecamatan  dan 2 kota," jawab Unoto. 

"Ada 108 TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan dan 8 TPS yang melaksanakan pemungutan suara lanjutan," lanjutnya. 

Hakim lalu mencecar pernyataan dengan bertanya apakah ada daerah yang benar-benar tidak bisa melakukan pemilihan karena banjir di Sumut. 

"Tidak ada," jawab Unoto. 

Sidang Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Sidang sengketa Pilkada Sumut akan dipimpin oleh hakim MK, Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilkada Sumut

Kecurangan itu meliputi cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi. 

Selain itu, tim hukum Edy meminta 
hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. 

Kemudian masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih juga masuk dalam materi gugatan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved