Berita Viral
PENGAKUAN Jibril Usai Bunuh Kekasihnya, PIS Hamil 5 Bulan, Sebut Sakit Hati karena Bukan Anaknya
Kepada polisi, Jibril justru mengungkapkan pengakuan mengejutkan. Jibril mengaku bahwa anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan Jibril usai bunuh kekasihnya, PIS.
PIS diketahui dalam kondisi hamil 5 bulan.
Jibril menyebut ia sakit hati karena merasa anak yang dikandung PIS bukan anaknya.
Baca juga: Redmi Watch 5 Dibanderol Mulai Rp 1 Jutaan, Berikut Keunggulan yang Diusungnya
Jibril (22), pelaku pembunuhan PIS (18), gadis ditemukan tewas di area tepi persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa ternyata satu profesi dengan korban.
Adapun hubungan antara pelaku dengan korban adalah pasangan kekasih.
Jibril dan korban diketahui bekerja di salah satu perusahaan pabrik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Redmi Watch 5 Dibanderol Mulai Rp 1 Jutaan, Berikut Keunggulan yang Diusungnya
Pelaku baru menjalin hubungan dengan korban belum setahun, yakni sejak Juli 2024.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak saat rilis di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Rabu (22/1/2025).
"Mereka bekerja di tempat kerja yang sama sebagai karyawan di salah satu pablik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa," ungkap AKBP Reoland Simanjutak.

Diberitakan sebelumnya, jasad putri ditemukan dengan luka 98 tusukan di area tepi persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/1/2025).
Dari informasi dihimpun tribun-timur.com, Jibril berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Gowa, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Wanita Usulkan Pernikahan Terbuka agar Tak Berpisah dengan Sang Suami, Kini Malah Menyesal
Tak sampai 24 jam setelah kejadian tragis itu, polisi berhasil meringkus pelaku.
Jibril diringkus di Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Motif Sakit Hati Dimintai Tanggungjawab
Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak mengungkapkan motif pembunuhan lantaran pelaku sakit hati usai korban yang tengah hamil 5 bulan meminta pertanggungjawaban ke kediamannya.
Akibatnya, sang ibunda menangis histeris mengetahui perbuatan pelaku.
Kepada polisi, Jibril justru mengungkapkan pengakuan mengejutkan terkait kehamilan korban.
Baca juga: NASIB Mira Ulfa Selebgram Baca Basmalah Sambil Main DJ, Kini Minta Maaf dan Tutup Akun TikTok dan IG
Jibril mengaku bahwa anak yang dikandung korban bukan darah dagingnya.
"Hubungan dengan korban adalah pasangan kekasih, alasan dari pelaku katanya yang menghamilinya bukan pelaku tapi kita tidak mengejar kesana," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak.
Sebelum tewas, korban sempat mendatangi pelaku bersama atasannya untuk meminta pertanggung jawaban.
Di depan keluarga pelaku, korban mengaku telah mengandung usia 5 bulan.
"Benar didapatkan janin berusia 4 sampai 5 bulan di dalam korban, itulah pelaku sakit hati karena mendatanginya dan membuat ibunya menangis histeris," ungkapnya.
Pengakuan korban tersebut sontak mengejutkan keluarga pelaku hingga membuat ibunda Jibril menangis histeris.
"Alasannya sakit hati, satu hari sebelumnya keluarga korban bersama atasan di tempat korban bekerja mendatangi rumah pelaku meminta pertanggungjawaban karena korban ini hamil," beber Reoland.
Baca juga: TAMPANG Ibu Guru di Nias Diduga Aniaya Siswa, Baru 1 Tahun Mengajar, Korban Sampai Pingsan
Namun, ibu pelaku akhirnya bersedia jika anaknya menikahi korban.
"Ibu pelaku menangis sedikit terkejut dan bersedia anaknya agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Setelah pertemuan kedua keluarga tersebut, keesokan harinya, pelaku mengajak korban bertemu dengan modus mengajak jalan-jalan.
Kapolsek mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi pukul 02.00 WITA.
"Pelaku mendatangi korban kemudian ngobrol di kos-kosan dan mengajak korban menggunakan motor masing-masing menuju TKP di tengah persawahan, tersangka membabi buta melakukan penganiayaan dengan menujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," ujar Kapolres Gowa, AKBP Reoland Simanjutak.
Pelaku secara sadis membunuh korban dengan melakukan penusukan 79 kali.
"Modusnya direncanakan, dia (pelaku) mengajak korban alasannya jalan-jalan ke TKP, turun dari motor, dia tuntaskan pembunuhan berencana dia," katanya.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku dan korban, baju dan celana korban.
Sementara, badik yang digunakan pelaku untuk mengahisi korban masih dalam pencarian polisi.
"Badik dan handphone dibuang di salah satu tempat rawa-rawa dan masih dalam pencarian," ujarnya.
Kepolisian menyangkakan Jibril dengan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja dan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa, Sengaja, Direncanakan terlebih dahulu, Merampas nyawa orang lain.
Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia yang memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.