Berita Viral

TAMPANG ART Asal Lampung Curi Uang Majikan Rp315 Juta, Pantas Mendadak Sering Pulang Kampung

Inilah tampang Asisten rumah tangga (ART) asal Lampung yang curi uang majikannya Rp315 juta selama bekerja 2 tahun. Kecurigaan pun terkuak bermula saa

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG ART Asal Lampung Curi Uang Majikan Rp315 Juta, Pantas Mendadak Sering Pulang Kampung 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Asisten rumah tangga (ART) asal Lampung yang curi uang majikan Rp315 juta.

Seorang ART bernama Riyani nekat mencuri uang majikannya sekitar Rp315 juta selama dua tahun bekerja.

Kecurigaan majikan bernama Lenny Arifin itu bermula karena Riyani mendadak sering pulang kampung.

"(Pelaku) sudah bekerja sebagai PRT di rumah korban sejak Tahun 2022 dan pada Desember 2024," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dilansir Tribun-medan.com, Rabu (22/1/2025).

Kecurigaan majikannya ini bermula saat pelaku izin untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Srimonisari, Kecamatan Kabuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Korban menemukan di lemari pakaian pelaku uang sejumlah Rp9 juta, 

sehingga korban curiga dan cek uang milik korban di lemari kamarnya yang tadinya Rp900 juta ternyata berkurang menjadi Rp585 juta dan hilang Rp315 juta," tuturnya.

Baca juga: AKHIR Kasus Pegawai Puskesmas Bengkulu Suruh Pasien Gigit Balik Anjing, Korban Sempat Lapor Polisi

Setelah itu, korban melapor polisi dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kampung halamannya pada 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap (6 kali) tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya," ucapnya.

Adapun sisa uang yang berhasil disita oleh polisi yakni sebesar Rp302 juta. 

Sementara, sudah ada uang dipakai oleh pelaku.

"Dari hasil pencurian ada sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp302 juta masih disimpan. 

Selanjutnya uang dan hp milik prlaku disita sebagai barang bukti," tuturnya.

Atas kasus tersebut, kini Riyani sudah ditahan dengan dijerat pasal 363 KUHP soal tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Baca juga: NIKAHI Wanita 13 Tahun Lebih Tua, Nurcholis Curhat Soal Perlakuan Istrinya, Sering Dikira Ibu Mertua

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombeso Pol Susatyo Purnomo menerangkan, dalam kasus pencurian ini, tersangka tercatat sebagai warga Lampung yang bekerja di rumah Lenny Arifin di Jalan Kesehatan VI, Gambir, sejak 2022 lalu.

Susatyo menerangkan, awalnya korban tidak sadar uangnya telah dicuri oleh ART-nya karena tidak memeriksa uang yang ada di dalam lemari pakaian.

"Pelaku saat itu izin pulang ke rumah orangtuanya di Lampung. 

Pada saat pelaku pulang kampung, korban curiga karena akhir-akhir ini sering izin pulang ke kampung," tuturnya melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Tribun Bekasi.

Ketika diperiksa lemari pakaian Riyani, Lenny menemukan uang sebesar Rp 9 juta diduga uang hasil pencurian.

Sehingga korban curiga dan memeriksa uangnya di lemari kamarnya.

Awalnya, uang yang tersimpan di dalam lemari sebesar Rp 900 juta dan saat dihitung tinggal Rp 585 juta.

Baca juga: GEGARA Asyik Ngobrol, Pria Sulsel Nangis Histeris Ikut Terbawa Kapal, Takut Lompat Akhirnya Pasrah

"Uang korban hilang Rp 315 juta. 

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat dan unit Kamneg menindaklanjuti dengan proses penyelidikan," terangnya.

Setelah terdapat bukti, kata Susatyo, pihaknya langsung memburu keberadaan pelaku di kampung halaman daerah Lampung Timur.

Pada Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB, anggota unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya.

"Pelaku mengambil uang secara bertahap sebanyak enam kali, tapi pelaku tidak ingat jumlah uang yang diambil sekali beraksi," terangnya.

Menurut Susatyo, dari Rp 315 juta uang pelaku yang diambil, masih tersisa sekira Rp 302 juta.

Pelaku hanya menghabiskan uang milik korban sekira Rp 13 juta untuk memenuhi hidupnya dan biaya orangtuanya di Lampung.

Ia mengambil uang majikan saat kondisi rumah tidak ada orang atau ketikan Lenny dan suami pergi.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberantan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved