TRIBUN WIKI
Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Tegur KPU Sumut saat Sidang Sengketa Pilgub Sumut
Suhartoyo adalah seorang hakim sekaligus Ketua MK yang dilantik pada 12 November 2023. Ia lahir di Sleman, Yogyakarta 15 November 1959.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilgub Sumut.
Saat sidang berlangsung, Suhartoyo tegas menegur kuasa hukum KPU Sumatera Utara (Sumut), Unoto Dwi Yulianto.
Pasalnya, Unoto tidak melampirkan bukti konkret, setelah memaparkan data partisipasi pemilih yang rendah saat Pilgub Sumut berlangsung.
Dalam sidang sengketa Pilgub Sumut itu, Unoto hanya mengatakan bahwa rendahnya data pemilih itu berdasarkan berita di media massa.
Baca juga: Profil Mohammad Ahsan, Pebulu Tangkis yang Hendak Pensiun Menang di Babak 32 Indonesia Masters 2025
Sontak, Suhartoyo menanyakan asal usul data Unoto.
Apalagi Unoto menyebut bahwa partisipasi masyarakat pada Pilgub Sumut cuma 68 persen.
"Datanya dari mana yang 68 persen?" tanya Suhartoyo.
"Dari berita yang mulia," jawab Unoto.
"Berita apa?" tanya Suhartoyo.
"Nanti akan kita susulkan jadi bukti Yang Mulia," jawab Unoto.
Baca juga: Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Prabowo Subianto yang Bergelimang Harta
Unoto mengatakan jika bukti itu belum diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo pun menegur Unoto lantaran berbicara tanpa bukti.
Suhartoyo menegaskan hal-hal yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi harus berlandaskan bukti.
"Ini pengadilan kalau ngomong harus ada buktinya. Kok dari berita ini? Beritanya bapak dan beritanya sana? Kebersihannya kan rendah, berita mana yang harus dipercaya? Diajukan nanti buktinya pak, dari data apa itu,” ujar Suhartoyo.
"Berita pernyataan dari KPU Yang Mulia. KPU RI dari pusat," jawab Unoto.
Baca juga: Profil Alwi Farhan, Pebulu Tangkis Berbakat Indonesia yang K.O di Ajang Indonesia Masters 2025
Gugatan Edy-Hasan di MK
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK dengan dalil adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan ASN dan penyelenggara pemilu.
Mereka menyoroti rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir dan longsor yang menghambat proses pemungutan suara.
Kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto, menyebut Pilgub Sumut sebagai pemilu yang "unik dan ikonik" karena salah satu calon adalah menantu mantan Presiden RI.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK untuk menolak gugatan Edy-Hasan dan menyatakan keabsahan hasil Pilgub Sumut 2024.
Baca juga: Profil Teuku Nasrullah, yang Disebut Sebagai Suami Dokter Detektif atau Doktif
Profil Suhartoyo
Suhartoyo adalah seorang hakim sekaligus Ketua MK yang dilantik pada 12 November 2023.
Ia lahir di Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959.
Suhartoyo sebelumnya menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya pada 7 Januari 2015.
Ia sudah dua periode
menjadi hakim konstitusi.
Baca juga: Profil dr Amira Farahnaz, yang Disebut Merupakan Dokter Detektif atau Doktif
Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Baca juga: Profil AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan Hartanya Naik Turun dari Rp 29 M Jadi Rp 3,5 M
Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA) sempat mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).
KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.
Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, ia tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK.
Baca juga: Profil Roy Rizali Anwar, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Eks Sekda Kalsel
Suhartoyo menduga KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo.
Begitu pula dengan isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, Suhartoyo telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.
Ia membantah isu tersebut dan menyebut Dewan Etik Mahkamah Agung (MA) sudah memeriksa paspornya dan hanya satu kali terbang ke Singapura.
Kemudian pada November 2023, Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan tersebut melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Baca juga: Profil Rachmat Irianto, Pemain Persib Bandung yang Terpaksa Absen Hingga Liga 1 2024/2025 Berakhir
Pada saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, Suhartoyo sempat menegur sejumlah peserta yang menggunakan HP.
Salah satu peserta sidang yang tertangkap kamera tengah bermain HP di tengah persidangan adalah Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang saat itu menjadi cawapres.
Ia sempat mengarahkan kamera ponsel miliknya sekira 5 hingga 10 detik saat calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan sedang berbicara.
Baca juga: Profil Briptu Iqbal Anwar Arif, Anggota Brimob yang Gugur Ditembak KKB Pengayom Keluarga
Harta Kekayaan Suhartoyo
Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,2 miliar per 15 Maret 2024.
Rinciannya, ia punya 8 bidang tanah dan bangunan, 3 kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Suhartoyo sama sekali tidak memiliki utang.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.486.585.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/150 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HIBAH DENGAN AKTA Rp 608.350.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1225 m2/256 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp 500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/152 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/54 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG TENGAH, HIBAH DENGAN AKTA Rp 350.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 398 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA METRO , HIBAH DENGAN AKTA Rp 500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/105 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 678.015.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/332 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.900.220.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/200 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 700.000.000
- MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1982, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000
- MOBIL, JEEP WILYS JEEP Tahun 1960, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000
- MOBIL, ALPHARD TIPE G Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 188.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.920.548.053
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 11.295.133.053
UTANG Rp 0
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 11.295.133.053
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.