Berita Viral

UPDATE Polwan Bakar Suami, Briptu Fadhilatun Nikmah Divonis 4 Tahun Penjara, Selanjutnya Sidang Etik

Kasus polisi wanita atau Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
Kolase Tribun Medan
Kasus polisi wanita atau Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus polisi wanita atau Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Polwan bernama Briptu Fadhilatun Nikmah dihukum pidana penjara selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fadhilatun Nikmah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan Briptu Fadhilatun terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan fisik yang berujung pada kematian suaminya.

Dalam persidangan, terungkap terdakwa menyiramkan bahan bakar pertalite ke tubuh Briptu Rian dan menyalakan korek api, menyebabkan korban mengalami luka bakar hingga 96 persen.

Sidang yang berlangsung secara daring tersebut memutuskan Briptu Fadhilatun dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Sementara Briptu Fadhilatun Nikmah cuma bisa pasrah terhadap putusan tersebut.

“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” kata Briptu Fadhilatun melalui daring.

Kuasa Hukum dan JPU Terima Putusan

Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan, mereka menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

"Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda jatim. Kami sepakat untuk menerima (Putusan)," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky Bagaskoro juga menyatakan hal yang sama, menegaskan mereka menerima keputusan majelis hakim.

"Kami dari jaksa penuntut umum, menerima (Putusan) yang mulia," tandasnya. 

Dengan demikian, vonis terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah tetap sesuai dengan tuntutan yang diajukan, yaitu empat tahun penjara atas perbuatannya yang menyebabkan kematian suaminya. 

Sidang Etik Segera Digelar

Usai dinyatakan bersalah oleh PN Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengatakan, pihaknya segera melakukan persiapan sidang etik terhadap Briptu Fadhilatun.

"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," jelasnya di PN Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Nasib Briptu Fadhilatun ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah bakal mendapat sanksi pemecatan (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
 
"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap Iptu Tatik.

Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu Fadhilatun membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.

Dirinya berharap Briptu Fadhilatun dipertahankan menjadi abdi negara. 

Pihaknya menyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.

"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," ujarnya.

Jejak Kasus

Diberitakan sebelumnya, Briptu Fadhilatun membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Pembakaran ini terjadi lantaran dia kesal dengan suaminya yang menghabiskan uang untuk judi online. 

Akhirnya, Briptu Fadhilatun nekat memborgol tangan suaminya ke tangga lipat di garasi, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh suami dan membakarnya.

Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen. Ia sempat dirawat di rumah sakit di Kota Mojokerto, namun nyawanya tak tertolong.

Kasus ini sempat heboh di publik. Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai adanya baby blues syndrome, kondisi ketika ibu mengalami depresi ringan pascamelahirkan.

Adapun Briptu Fadhilatun baru melahirkan anak kembar pada empat bulan sebelum peristiwa ini terjadi. Saat ini, ia memiliki tiga anak, di mana yang pertama berusia 2 tahun.

“Proses kehamilan dan persalinan menciptakan ‘guncangan’ hormon yang sifatnya signifikan,” kata Reza.

“Maka terjadilah kekacauan berpikir, kekacauan perasaan, itu menjadi hal yang tidak bisa dikesampingkan."

Reza menjelaskan, ketika seorang ibu mengalami baby blues syndrome, maka ada kemungkinan perilakunya tidak koheren dengan cara berpikir.

“Ketika perempuan dianggap mengalami baby blues syndrome, maka sekali lagi kemungkinan perilakunya menjadi tidak koheren dengan berpikirnya,” ucap Reza.

Namun demikian, ia mengakui bahwa baby blues syndrome ini masih kontroversial di kalangan ilmuwan. 

“Ada ilmuwan yang meyakini keberadaan baby blues syndrome, tapi ilmuwan ada yang menyebut baby blues syndrome hanya istilah yang didramatisasi terhadap kondisi perempuan yang baru saja menjalani persalinan,” tuturnya.

“Kita akan menganut pandangan yang mana? Kembali ke tim pemeriksa yang akan memberikan perspektif keilmuannya kepada penyidik," pungkasnya. (*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved