Breaking News

Berita Viral

PROFIL AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Ini Klarifikasinya dan Tanggapan IPW

Profil AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia senilai Rp 20 miliar.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Profil AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia senilai Rp 20 miliar. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Profil AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia senilai Rp 20 miliar.

Buntut hal itu, AKBP Bintoro diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidpropam Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (26/1/2025).

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Dia memastikan Polda Metro juga akan memproses dugaan pemerasan itu sesuai peraturan perundang-undangan.

"Secara prosedural, proporsional dan profesional," ungkap dia.

Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jaksel.

Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.

Dalam perjalanan kasusnya, oknum berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 kepada Bos Prodia.

Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum.

Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan.

Dengan mengiming-imingi uang kompensasi senilai Rp 50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.

Klarifikasi AKBP Bintoro

AKBP Bintoro merasa dirinya telah menjadi korban fitnah atas tudingan telah memeras Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Demi menepis tudingan telah memeras anak bos perusahaan Prodia sebesar Rp20 miliar, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel itu pasrah jika kediamannya digeledah.

AKBP Bintoro pun menyebut ada pihak yang sengaja membuat berita bohong yang menarasikan dirinya telah memeras kedua tersangka.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).

Dia pun mengeklaim, kasus ini berawal dari dilaporkannya Bastian yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Kini, dirinya hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.

“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bahkan, Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.

"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

 “Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

Selain itu, Bintoro mengungkapkan bahwa dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen.

“Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier,” katanya.

Tanggapan IPW

Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengklaim, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bakal dijatuhi sanksi pidana usai menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Adapun klaimnya ini meralat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp 20 miliar.

Sugeng menyebut, AKBP Bintoro bakal disanksi pidana dari perwira tinggi (pati) di Polri.

Sugeng menuturkan uang dari Arif dan Bayu ke AKBP Bintoro agar tidak berlanjutnya kasus yang menjeratnya.

Dia juga mengatakan uang ke AKBP Bintoro itu diberikan lewat pengacara yang mendampingi Arif dan Bayu.

"Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan."

"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).

Sugeng pun mendesak kepada kepolisian untuk turut memproses hukum terhadap pengacara Arif dan Bayu yang diduga memberikan uang ke AKBP Bintoro.

"Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri," tegasnya.

Profil AKBP Bintoro

Profil Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M.

Ia seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di Polri, AKBP Bintoro diamanahkan untuk mengemban tugas di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Di Polda Metro Jaya, ia tidak diberi jabatan struktural, tetapi hanya fungsional.

Adapun AKBP Bintoro dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Penyidik Madya 6 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Ia sudah mengemban jabatan Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.

Sebelum itu, Bintoro memiliki jabatan strategis di Kepolisian Resort atau Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Di sana, ia sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kepala Satuan atau Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Bintoro tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama satu tahun sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2024.

Berbagai kasus kriminal yang menyorot perhatian pun pernah ditangani Bintoro.

Rekam jejak karier cemerlang Bintoro diulas di bagian terakhir artikel ini.

Perjalanan karier

AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

Di Akpol, Bintoro satu angkatan dengan sejumlah Kapolres di berbagai wilayah Indonesia, di antaranya Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu hingga Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto.

Di Polri, AKBP Bintoro pun telah malang melintang berkarier sebagai anggota polisi.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara pun sudah pernah ia emban.

Dari penelusuran Tribunnews, Minggu (26/1/2025), AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Semenjak itu, karier AKBP Bintoro kian terus meroket. Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023. Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Rekam jejak

AKBP Bintoro telah menangani banyak kasus kriminal di wilayah hukum Polres Metro Jaksel saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel selama 2023 hingga 2024.

Pada Juli 2024, ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko.

Selain itu, AKBP Bintoro juga pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023. Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, AKBP Bintoro juga pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT). 

Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.

Selanjutnya, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ditangani AKBP Bintoro.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW: AKBP Bintoro Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Rp5 M dari Anak Bos Prodia dan Dipidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/26/ipw-akbp-bintoro-eks-kasatreskrim-polres-jaksel-terima-rp5-m-dari-anak-bos-prodia-dan-dipidana?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M., https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/26/akbp-bintoro-sh-sik-mm?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved