Berita Viral

PENGAKUAN Wahyu Saputra Telantarkan Istri Hingga Berujung Tewas, Gegara Hubungan Badan Ditolak

Wahyu Saputra (26) mengaku menelantarkan Sindi Purnama Sari (25), istrinya hingga tewas. 

Sripoku.com/Andyka Wijaya
WAHYU SAPUTRA DITANGKAP: Wahyu Saputra (kiri), suami yang terlantarkan istri (kanan) dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Ia mengakui menelantarkan istrinya gegara permintaan hubungan badan ditolak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wahyu Saputra (26) mengaku menelantarkan Sindi Purnama Sari (25), istrinya hingga tewas. 

Wahyu yang sudah ditangkap Polrestabes Palembang mengaku menelantarkan istrinya gegara menolak hubungan badan

Diketahui, Sindi Purnama Sari ditemukan keluarganya dengan kondisi kurus kering. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit Hermina Palembang pada Kamis (23/1/2025). 

Namun kondisinya yang sudah kritis kekurangan cairan dan nutrisi membuat nyawanya tak tertolong. 

Dengan memakai baju tahanan bertulisan Tahanan Polrestabes Palembang, Wahyu Saputra (26) mengaku menyesali perbuatannya. 

Dengan kepala tertunduk malu atas perbuatannya tersebut Wahyu pun hanya bisa pasrah dan mengaku perbuatannya.

"Kesal pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri) tidak mau," ungkapnya. 

Gegara hak tersebut dirinya tidak lagi menyuapi istri saat makan.

"Saya berikan makan pak, tetapi saya taruh disebelah istri saya. Namun sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," ungkapnya. 

Wahyu juga mengatakan, dirinya sangat menyesal atas peristiwa ini.

"Saya menyesal pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuatan," jelasnya. 

WAHYU SAPUTRA DITANGKAP: Wahyu Saputra (kiri), suami yang terlantarkan istri (kanan) dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).Ia mengakui menelantarkan istrinya gegara permintaannya ditolak.
WAHYU SAPUTRA DITANGKAP: Wahyu Saputra (kiri), suami yang terlantarkan istri (kanan) dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Ia mengakui menelantarkan istrinya gegara permintaannya ditolak. (Sripoku.com/Andyka Wijaya)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran yang dialami oleh seorang IRT Ibu rumah tangga (IRT), yakni Sindi Purnama Sari (25) yang dilakukan suaminya Wahyu Saputra terungkap. 

Pada Selasa (28/1/2025) saat perkaranya digelar oleh Kapolrestes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, status Wahyu Saputra naik menjadi tersangka. 

"Ya benar setelah menerima laporan kakak korban pada Rabu (22/1/2025), malam, kita langsung melakukan pendalaman terkait kasus ini," ungkap Harryo. 

Alhasil, lanjut Harryo, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi mengarah ke pelaku baru lah tersangka diamankan,

"Tadi malam Tersangka Wahyu kita amankan di rumahnya," kata Harryo. (Diw). 

Dalam kesempatan ini Harryo membantah kabar beredar yang menyebut tersangka sudah diamankan namun dilepaskan kembali.

"Tentunya setelah mendapatkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu," tegasnya kembali. 

Berselang waktu, korban yang sempat dilarikan di RS Hermina, Palembang, akhirnya meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), malam.

"Kondisi korban memang memprihatinkan, kondisinya berbadan kurus kering, rambut gimbal banyak kutu, berbau tidak sedap," bebernya. 

Dan dari hasil pemeriksaan dokter ternyata, korban ternyata menginap penyakit Pneumonia (Paru-paru-red).

"Nah di saat itu tetap masih diberikan makan oleh terlapor dengan cara disuapi," katanya. 

Baca juga: UINSU Masuk 6 Besar PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Edurank

Baca juga: VIRAL Pelajar di Sulteng Injak-injak dan Tendang Kepala Pacarnya Secara Berutal, Motifnya Cemburu

Tetapi kondisi korban ini tambah lemah pada Desember 2024.

Lalu hingga akhirnya pada bulan Januari pada 17, terlapor ini meminta jatah untuk melakukan hubungan suami istri hingga ditolak oleh korban. 

"Nah di sinilah Terlapor ini menelantarkan korban, berikan makan kepada korban tetapi tidak disuapi, hanya diletakka di sebelahnya saja," katanya. 

Oleh itu lah, ditambahkan Harryo, terlapor dijerat dengan Pasal 49,  pidana penjara paling lama 3 tahun, denda Rp 15 juta. 

"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2," katanya. 

Keluarga Berharap Keadilan

Novel Suwa SH MH MM MSI, mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan terkait peristiwa ini karena sudah dilaporkan.

"Seperti kemarin diketahui sudah dilaporkan terkait peristiwa KRDT, kami juga meminta ubah pasal dari 49 ke pasal 44 ayat 2 masih KDRT, hukuman 15 tahun penjara, " katanya. 

Keluarga korban meminta hukuman lebih tinggi karena jika hanya penelantaran hanya dihukum 5 tahun penjara.

"Di sinilah kita berharap adanya keadilan," katanya kembali. 

Ketika ditanya terkait adanya tersangka sempat dilepas, jawab Novel, untuk informasi itu dirinya tidak mengetahui.

"Namun dari keterangan keluarga korban bahwa usai kejadian terlapor ini langsung diamankan," ungkapnya 

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved