TRIBUN WIKI
Profil Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Buronan Korupsi e-KTP Baru Ditangkap Setelah 3 Tahun DPO
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah pemilik PT Sandipala Artha Putra. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi e-KTP yang buron selama 3 tahun.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Kabar penangkapan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tengah ramai diperbincangkan.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah pemilik PT Sandipala Artha Putra yang juga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021.
Baca juga: Profil Elliot James Reay, Penyanyi Muda Berbakat yang Gayanya Mirip Elvis Presley
Selama itu pula, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Paulus Tannos baru berhasil ditangkap pada 17 Januari 2025.
Penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh Lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Saat ini, pembahasan tentang ekstradisi Paulus Tannos tengah dibahas oleh pihak terkait.
Baca juga: Profil, Biodata dan Agama Ririn Dwi Ariyanti, Pernah Rayakan Natal dengan Jonathan Frizzy
Profil Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan pemilik atau Direktur PT Sandipala Artha Putra.
Ia lahir pada 1 Januari 1970.
Sejak tahun 2021, Paulus Tannos menjadi buronan KPK.
Paulus Tannos dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Baca juga: Profil Ernando Ari Sutaryadi, Kiper Timnas Indonesia yang Baru Perpanjangan Kontrak di Persebaya
Pada sidang kasus e-KTP sebelumnya, terungkap bahwa perusahaan milik Paulus Tannos meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar.
Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Rabu, 15 Mei 2017.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto terungkap fakta bahwa perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah PT Sandipala Artha Putra.
Baca juga: Profil Taqy Malik, Selebgram dan Pengusaha Muda yang Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading
Dalam proyek tersebut, PT Sandipala meraub laba bersih hingga Rp145,8 miliar.
Laba bersih yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP.
Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.
Baca juga: Profil Brigjen Pol Puji Santosa, Suami AKBP Netty Siagian, Polwan yang Kritik Mayor Teddy
Pada 2019, Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, serta tersangka Isnu Edhi Wijaya terkait pemenangan konsorsium PNRI.
Hasil dari kongkalikong tersebut, disepakati fee sebesar 5 persen.
Selain itu, mereka juga membicarakan skema pembagian dana kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.