Berita Viral
PENGAKUAN AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia, Bukan Rp20 M Tapi Cuma Dapat Rp140 Juta
Inilah pengakuan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang peras anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang peras anak bos Prodia.
Setelah sempat ngelak dan ngaku difitnah, AKBP Bintoro akhirnya mengakui perbuatannya.
AKBP Bintoro melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap anak bos Prodia yang berstatus sebagai tersangka pembunuhan.
Namun diduga bukan Rp5 miliar yang didapat AKBP Bintoro.
Ia diduga menerima Rp140 juta untuk penangguhan penahanan.
"Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu" kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dilansir Tribun-medan.com, Kamis (30/1/2025).
Namun, Radjo belum menjelaskan secara detail apakah penyalahgunaan wewenang itu merupakan pemerasan atau tidak.
"Bukan artinya memeras atau tidak, (tapi) dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.
Baca juga: KABAR Terkini Ida Dayak Dulu Viral Obati Patah Tulang hingga Dipanggil Para Jenderal, Kini Lemah
Terkini Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu pun kini sudah dibebastugaskan.
Sementara itu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan AKBP Bintoro hanya mendapatkan Rp140 juta.
"AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yg didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan Rp 140 juta untuk status penangguhan penahanan," kata Sugeng dalam keterangannya, dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jakarta, Jumat (31/1/2025).
"Bukan Rp 20 M, bukan Rp 17 M, bukan Rp 5 M, hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan," imbuh dia.
Sugeng menduga nama Bintoro dicatut oleh wanita berinisial EDH yang merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho.
"Jadi dugaan saya nama polisi (AKBP Bintoro) ini dicatut oleh advokat EDH, yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat EDH," ujar dia.
Ia mengungkapkan, EDH diduga telah menerima uang sebesar Rp 4,1 miliar dari Arif dan keluarganya.
Ia menyebut uang itu diterima EDH secara bertahap.
"Berdasarkan informasi yang didapat IPW, ada beberapa pengiriman dana dari Arif Nugroho, istrinya Arif Nugroho, dan juga ibu dari Arif kepada rekening advokat EDH.
Nilainya kurang lebih Rp 4,1 M dalam beberapa kali pengiriman," ungkap Sugeng.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.
Adanya dugaan keterlibatan pihak lain itu terungkap setelah polisi memeriksa Arif Nugroho.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap korban (Arif) dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: NASIB PILU Suhendra Sopir Pikap Kecelakaan, Muatan Durian dan Uang Dijarah Warga, Kini Dapat Bantuan
Terkait keterlibatan pihak lain itu, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP) soal dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan itu dilayangkan oleh Pahala Manurung yang merupakan kuasa hukum Arif pada Sabtu (27/1/2025). Adapun terlapor dalam kasus ini adalah wanita berinisial EDH yang diduga mantan kuasa hukum Arif.
"Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setelahnya, Arif meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar hasil penjualan mobil mewah itu untuk ditransfer ke rekening miliknya.
Namun, EDH diduga tidak memberikan uang tersebut. Selain itu, mobil korban juga tidak dikembalikan.
"Sehingga korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ungkap Ade Ary.
Adapun AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya.
Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.
"Polda metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan.
Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).
Baca juga: SOSOK Emak-emak di Depok Dapat Bantuan Rp40 Juta Malah Uangnya Habis Beli Motor, Bohong Soal Utang
Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.
Radjo menuturan, dalam waktu dekat keempat polisi terduga pelaku pemerasan itu bakal menjalani sidang etik.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan.
Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Profil-AKBP-Bintoro-mantan-Kasat-Reskrim-Polres-Metro-Jakarta-Selatan.jpg)