Sumut Terkini

Ini Perintah Pj Gubernur Sumut untuk Kepala Daerah, Pengin Percepat Realisasi Program 3 Juta Rumah

Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni meminta bupati dan walikota se-Sumut untuk mempercepat progress program tiga juta rumah

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni melakukan Groundbreaking Ceremony Gerakan Bedah Rumah Serentak se-Sumatera Utara di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, beberapa waktu yang lalu. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni meminta bupati dan walikota se-Sumut untuk mempercepat progress program tiga juta rumah. Karena itu, seluruh kepala daerah harus melakukan berbagai upaya dalam mendukung program pemerintah pusat. 

“Hal yang perlu ditindaklanjuti bupati walikota adalah menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Fatoni, Kamis (30/1/2025).

Ia menambahkan, kedua, mempercepat proses pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) paling lama 10 hari kerja. 

Baca juga: Penjelasan Kadispora Sumut, Bantah Pungli Gaji Security: Konfirmasi Dulu Sebelum Memuat Berita

 

Proses tersebut terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kota Tangerang mampu berinovasi pengurusan PBG 10 jam dengan penerapan  integrasi aplikasi yang on/off, membuat prototipe yang membuat sejumlah 64 gambar berdasarkan luasan tanah dibawah 120 m, serta retribusi tetap dikenakan dan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diatur lebih lanjut. Maka, Sumut juga harus mampu berdaya saing dan melihat kebutuhan masyarakat untuk pelayanan public,” ujarnya.

Ketiga, bila Peraturan Kepala Daerah sudah ada yang mengatur terkait PBG, maka segera melakukan penyesuaian dengan SKB tiga menteri tersebut. Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 Tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Keempat, menyosialisasikan penghapusan BPHTB, penghapusan retribusi PBG dan percepatan proses pelayanan penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 3 kepada masyarakat. 

Menurut Fatoni, hal ini merupakan salah satu poin penting yang mesti disampaikan ke masyarakat.

Baca juga: Pemprov Sumut Dukung Midian Sirait sebagai Calon Pahlawan Nasional, Pejuang Kemanusiaan dan Unik

 

“Kelima, melaporkan hasil pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Fatoni.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) senantiasa mendukung program pemerintah pusat. Program tiga juta rumah tentunya sangat membantu masyarakat di Sumut.

“Kami senantiasa mendukung program pemerintah pusat, program tiga juta rumah selaras dengan tujuan menyejahterakan masyarakat di Sumut oleh Pemprov,” kata Fatoni. 

(*) 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved