VIDEO

Bobby Segera Temui Edy Rahmayadi usai MK Tolak Gugatan Pemilahan Gubernur Sumut 

Bobby Nasution mengatakan, ada keinginan pribadinya untuk bertemu Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Gubernur Sumut Terpilih Bobby Nasution  merespon soal  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil   pemilihan yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.

Pasca dari pengumuman putusan MK itu, Bobby Nasution mengatakan, ada keinginan pribadinya untuk bertemu Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Ya, keinginan pribadi (untuk bertemu Edy Rahmayadi) pasti ada nanti akan coba kita hubungi," jelas Bobby Nasution usai tinjau revitalisasi Lapangan Merdeka, Selasa(4/2/2025).

Bobby juga menyampaikan beberapa pesan untuk Edy Rahmayadi.

"Pertama  kita perlu masukan saran juga dari seluruh tokoh yang pernah membangun Sumatera Utara.  Dari gubernur sebelumnya pasti kita ingin mendapat saran dan masukan," ucapnya.

Dikatakannya, Bobby mengetahui gugatan tersebut ditolak  karena diberitahu oleh Wakil Wali Kota Medan terpilih Zakyuddin Harahap 

"Belum, ada acara ukur-ukur baju dan syukuran.karena Itu diumumin pada saat saya sama bang Zaky lagi di RSUD Pirngadi. Karena bang Zaky berjanji mau berkantor di sana (pasca dilantik) makanya tadi kita kenalin juga program-program apa yang akan dan sedang dilakukan di sana untuk  dikembangkan pada saat sudah dilantik menjadi wali kota dan wakil wali kota terpilih nantinya," jelasnya.

Menurut Bobby Nasution,  pihaknya sudah siap menjalankan tugasnya dan akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi Sumut.

Dikatakan Bobby Nasution, pihaknya juga akan berkoordinasi terkait program-program yang akan dijalankan nantinya. 

"Ya yang pasti yang kita lakukan  nanti akan berkoordinasi tentunya  dengan Provinsi Sumut kira-kira apa yang menjadi program-program yang diusung bisa dijalankan semaksimal mungkin di tahun 2025,"jelasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025). (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved