Berita Viral
DAFTAR Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sebanyak 158 Perkara Dibacakan MK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.
Pengucapan putusan dismissal terhadap 310 perkara yang terdaftar akan digelar selama dua hari.
Untuk hari ini, Selasa (4/2/2025), MK akan membacakan sebanyak 158 putusan.
Sementara 152 putusan lainnya akan dibacakan besok, Rabu (5/2/2025).
Apa itu dismissal?
Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Diunggah ke publik
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan putusan sela (dismissal) bakal diunggah usai dibacakan.
Masing-masing pihak juga akan menerima salinan putusan dismissal.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan dismissal Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo menjelaskan para pihak dapat mempelajari lebih lanjut putusan dari masing-masing perkaranya.
“Oleh karena itu jika para pihak akan mempelajari lebih lanjut ketetapan dan putusan yang dibacakan pagi hari ini, setelah persidangan nanti selesai, segera salinan selengkapnya dari pada masing-masing ketetapan dan putusan langsung dikirimkan dari Mahkamah kepada para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan. Putusan diunggah ke laman resmi MK.
Dikawal 1.172 personel kepolisian
Sebanyak 1.172 personel kepolisian diterjunkan untuk menjaga sidang pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi.
“Kami telah menyiapkan pola pengamanan yang ketat dan humanis guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sekitar Mahkamah Konstitusi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Condro, dalam keterangan resminya, Selasa (4/2/2025).
Diketahui, hari ini Selasa (4/2/2025), MK menggelar sidang putusan sela (dismissal) 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.
Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024
Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB.
Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
“Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur.
Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.
Berikut ini daftar sengketa yang tidak diterima MK sesi I sidang dismissal:
1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.
5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara
Tahun 2024.
7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
8. Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024.
9. Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.
10. Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.
11. Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024.
12. Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.
13. Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolanang Mongondow Tahun 2024.
14. Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.
15. Ketetapan Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
16. Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
17. Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2024.
18. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.
19. Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.
20. Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.
21. Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.
22. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.
23. Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.
24. Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.
25. Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024.
26. Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.
27. Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024.
28. Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
29. Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.
30. Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024.
31. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
32. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
33. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
34. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.
35. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Kepala Daerah Terpilih Dilantik 20 Februari 2025
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito Karnavian.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
(*/Tribun-medan.com)
| Jasad Mahasiswa Christoper Rustam Tak Ditemukan di Danau Toba, Pencarian Dihentikan Setelah 7 Hari |
|
|---|
| Preman Ini Ditangkap Usai Viral Ancam Bakar Warung di Deli Serdang, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
| 8 Korban Tewas Jatuhnya Helikopter Airbus, Kombes J Ginting: Seluruh Korban Berhasil Diidentifikasi |
|
|---|
| FANTASTIS Kekayaan Kepala BGN Dadan Disorot Tajam di Tengah Polemik 20 Ribu Unit Motor Listrik |
|
|---|
| Usai Inara Rusli 4 Jam Diperiksa, Isi Rekaman dengan Insanul Terbongkar, Perzinaan tak Terbukti? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MK-Suhartoyo-saat-membuka-sidang-putusan-sela-gugatan-perselisihan-hasil-pilkada.jpg)