Asahan Terkini

Ayah Tiri Cabuli Putrinya yang Berusia 8 Tahun di Asahan, Korban Dijanjikan Uang Jajan Rp 7 Ribu

Seorang pria diamankan oleh unit Reskrim Polres Asahan setelah nekat mencabuli anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PENCABULAN ANAK - Kapolres Asahan merilis hasil tangkapan satuan reserse kriminal dalam sebulan terakhir, Selasa (4/2/2025). S, pria berusia 47 tahun nekat dua kali mencabuli anaknya yang masih berusia delapan tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Seorang pria diamankan oleh unit Reskrim Polres Asahan setelah nekat mencabuli anak tirinya yang masih berusia delapan tahun sebanyak dua kali.

Pelaku S (47) warga Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban atas tindakan cabul pelaku.

"S ini pelaku cabul yang dilakukannya kepada putri tirinya yang masih berusia delapan tahun," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (5/2/2025).

Katanya, aksi bejat terungkap setelah korban melaporkan aksi bejat S kepada sang nenek.

"Dia ini melihat bahwa sang anak baru saja selesai menstruasi, kemudian dia terangsang dan memanggil korban untuk kerumahnya," ujar Afdhal.

Setelah sampai dirumah, sang anak diberikan uang Rp 7 ribu dan dibawa kedalam kamar untuk dieksekusi oleh pelaku.

"Disana, pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban. Dan juga, korban dipaksa untuk melakukan oral seks oleh pelaku," jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, sudah dua kali melakukan perbuatan bejad tersebut kepada anak tirinya.

"Yang pertama dilakukannya di tahun 2024, dan yang terakhir ini. Dilakukannya dirumah," pungkas Kapolres.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved