PDI P Sumut

Rapidin Soroti Kasus Pelanggaran HAM di Desa Unjur pada RDP Bersama Menteri HAM Natulius Pigai

Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon MM, menyampaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Unjur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon MM, menyampaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Unjur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, di Gedung DPR RI, Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Natalius Pigai pada Rabu (5/2/2025), Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyampaikan sebuah tragedi yang terjadi di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.  

Pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Rapidin menceritakan sebuah kasus yang terjadi pada 29 Januari 2025, di mana seorang warga yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Pemkab Samosir, bersama dua anak kecilnya, terisolasi di rumah mereka akibat sengketa tanah.

Rumah yang terkurung tersebut membuat anak-anak tidak bisa keluar dan bermain dengan aman. Kondisi ini, kata Rapidin, sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama hak perlindungan anak di bawah umur.  

"Ini sangat memilukan. Anak-anak kecil ini terpenjara di rumah mereka. Kami harus segera tangani masalah ini dengan serius," ujar Rapidin.  

Menurut Rapidin, ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Polres Samosir dan melakukan kunjungan ke Polres Samosir untuk menindaklanjuti masalah hukum terkait sengketa tersebut.

Ia menegaskan, meski masalah sengketa lahan bukan menjadi fokusnya, namun pengurungan terhadap anak-anak ini adalah pelanggaran HAM yang jelas.  

Lebih lanjut, Rapidin mengungkapkan bahwa meskipun harga tanah di Samosir meningkat karena sektor pariwisata yang berkembang, tindakan pihak yang mengklaim tanah tersebut dengan alat berat tanpa bukti yang sah terhadap hak kepemilikan tanah tersebut sangat merugikan keluarga Darma Ambarita.

Hal ini menyebabkan tekanan psikologis yang sangat berat bagi anak-anak yang terkurung.  

"Saya mohon Pak Menteri untuk segera menurunkan stafnya ke lapangan. Kita harus melihat langsung kondisi di sana, karena ini benar-benar menyangkut hak asasi manusia," pungkas Rapidin.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut sempat disela dan diskor sementara, dengan janji bahwa Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari permasalahan yang disampaikan oleh Rapidin Simbolon.

RDP dilanjutkan pada pukul 15.30 sore hari, di mana semua pihak berharap akan ada kebijakan konkret dan langkah tegas dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menangani kasus pelanggaran HAM yang menimpa keluarga di Desa Unjur, khususnya terkait dengan perlindungan anak dan penyelesaian sengketa tanah yang telah menimbulkan tekanan psikologis yang luar biasa pada korban.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved