Berita Viral

SOSOK Firmansyah Korupsi Rp500 Juta, Habis Untuk Biayai Istri Muda Berujung Cerai, Kini Ditangkap

Sayangnya saat uang itu habis, pernikahan siri mereka juga berakhir. Pernikahan dengan istri keduanya itu hanya bertahan selama 6 bulan. 

Tribunbengkulu.com/M Rizki Wahyudi
MANTAN KADES KORUPSI: Mantan Kades Air Kati Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Firmansyah saat diwawancara pada Jumat (7/2/2025). Firmansyah korupsi Rp500 juta untuk biayai istri muda berujung cerai 

Tersangka bahkan sempat menetap di Kota Palembang, Juga sempat menetap di daerah Jakarta dan sekitar akhir tahun 2024 lalu baru kembali ke Rejang Lebong karena kehabisan biaya.

Tersangka ini pulang ke Desa Air Apo Kecamatan Binduriang setelah rujuk kembali dengan istri pertamanya. 

Baca juga: Pemkab Karo Tertibkan Pedagang Nakal di Pusat Pasar Berastagi

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya menerangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.

Ia menguasai secara penuh anggaran desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Tersangka kemudian secara leluasa mempergunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Seperti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan termasuk untuk biaya hidup bersama istri sirinya di Kota Lubuklinggau.  

"Pengakuan tersangka seperti itu, untuk kepentingan pribadi digunakannya uang tersebut," jelas kasat.

Sempat Buron

Mantan kades yang masa jabatannya berakhir 2023 lalu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan khusus dengan total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.

Adapun untuk total kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sekitar Rp 500 juta. 

"Tersangka ini merupakan mantan kades, dia melakukan perbuatan korupsi anggaran di desa itu dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih," ungkap Kabag Ops Polres Rejang Lebong  AKP George Rudianto 

Baca juga: PROFIL Lina Priscilla Viral Dikaitkan dengan Suami Iris Wullur,Ternyata Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan temuan langsung dari penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Perbuatan korupsi itu terjadi pada tahun 2023 lalu sebelum masa jabatan tersangka sebagai kades habis.

Setelah melakukan perbuatan korupsi, tersangka ini meninggalkan rumahnya dan menjadi buronan selama dua tahun.

Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 17 Januari 2025 lalu saat tersangka pulang kerumahnya di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved