Berita Viral

TANGIS Penyesalan AKBP Bintoro, AKP Zakaria, dan AKP Mariana Usai Dipecat Polri, Kasus Pemerasan

Sidang Etik Pemecatan terhadap AKBP Bintoro, AKP Zakaria dan AKP Mariana digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase/Istimewa
3 PERWIRA DIPECAT: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. (Kiri) AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. (Tengah) AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. (Kanan). Ketiganya dipecat Jumat (7/2/2025) dari kepolisian karena terbukti menerima suap dari kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

Penggugat adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Kelima orang itu di antaranya tiga polisi dan dua warga sipil. Ketiga polisi yang didugat yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria. Sementara, dua warga sipil yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, AKP Mariana juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.

Kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho menjadi sorotan setelah Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara itu.

AKBP Bintoro disebut meminta sejumlah uang kepada keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

Aliran dana suap

Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing, menyebut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, diduga turut terlibat dalam kasus suap AKBP Bintoro.

Selain Ade, aliran dana suap dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mengalir kepada AKBP Gogo Galesung, AKP Mariana, dan AKP Ahmad Zakaria.

"Ya, tadi seperti kami tegaskan, bahwa itu (dana) mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada Kanit Z, Kanit M, kemudian Kasat G, Kasat B, dan pimpinan (Ade)," kata Romi di Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun dugaan tersebut muncul dari pengakuan saksi-saksi yang didapat oleh WRC. Romi juga mengaku pihaknya telah mengantongi bukti aliran dana itu.

"Menurut pengakuan dan bukti yang kami miliki, ada saksi-saksinya yang melihat ada pertemuan."

"Di dalam pertemuan itu, ada pengakuan bahwa pimpinan ini (Ade) sudah menerima sejumlah uang," ungkap Romi.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di WartakotaLive.com dengan judul: Profil AKP Mariana Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Bantu AKPB Bintoro Dalam Kasus Pemerasan https://wartakota.tribunnews.com/amp/2025/02/08/profil-akp-mariana-dipecat-tidak-hormat-terlibat-bantu-akpb-bintoro-dalam-kasus-pemerasan?page=all

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved