Sumut Terkini
DPRD Siantar Gelar Paripurna Pengusulan Pengangkatan Wali Kota dan Wali Kota Terpilih
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH berlangsung di Gedung Harungguan DPRD
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna I Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan Pengumuman Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar Tahun 2024, Sabtu (8/2/2025) siang.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH berlangsung di Gedung Harungguan DPRD dan didampingi Wakil Ketua DPRD Frengky Boy Saragih ST menerangkan.
Timbul menyampaikan dirinya atas nama pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar mengumumkan pengusulan pemberhentian Wali Kota Susanti Dewayani sampai dilantiknya wali kota dan wali kota terpilih.
Timbul juga mengucapkan terima kasih kepada dr Susanti.
"Disertai ucapan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar atas dedikasi dan pengabdiannya," kata Timbul.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Eka Hendra membacakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsianțar No 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024.
Disebutkan, KPU Kota Pematangsiantar telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pematangsiantar 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Wesly Silalahi SSH MKn dan Herlina.
Pasangan ini memperoleh 49.017 (43,2 persen) dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan KPU tersebut ditetapkan di Pematangsiantar tanggal 5 Februari 2025.
Kemudian, Timbul Lingga menerangkan, KPU telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Terpilih Pematangsiantar Tahun 2024.
Salinan Keputusan KPU tersebut telah disampaikan ke DPRD Kota Pematangsiantar sebagai kelengkapan administrasi pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030.
"Kami umumkan Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dan dituangkan dalam berita acara. Wesly Silalahi SH MKn sebagai Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030. Herlina sebagai Wakil Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2030," terang Timbul, yang disambut tepuk tangan mereka uang hadir.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Selanjutnya, berita acara tersebut disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk memperoleh pengesahan.
"Selamat atas terpilih dan ditetapkannya Wesly Silalahi dan Herlina sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar. Kami berharap dapat mengemban tugas dan amanah sesuai visi dan misi yang telah disampaikan," ucap Timbul.
Turut hadir, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Wakil Wali Kota Terpilih Kota Pematangsiantar Herlina, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Jurist Pricesely Sitepu perwakilan Forkopimda Kota Pematangsiantar, KPU, Bawaslu, partai politik (parpol), Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, dan para camat.
Adapun Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Wesly Silalahi sendiri tidak hadir dalam rapat Paripurna I DPRD Pematangsiantar kali ini.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
KAI Buka Lowongan untuk Lulusan SLTA hingga S1, Pendaftaran Dibuka 30 Agustus-1 September 2025 |
![]() |
---|
Bulog Sumut Klarifikasi Isu Harga Gabah, Pastikan Beli Sesuai HPP Rp 6.500 per Kg |
![]() |
---|
Tepis Eksepsi, Sidang Mantan Kadishub Siantar Kasus Pemerasan, Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan |
![]() |
---|
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.