Polrestabes Medan

Tolak No Viral No Justice, Polrestabes Medan Buktikan Penegakan Hukum Tak Bergantung Viral Medsos

Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek membuktikan bahwa penyelesaian kasus hukum tidak harus viral di media sosial. Sejumlah kasus kriminal.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memaparkan sejumlah kasus menonjol, Selasa (11/2/2025). Polisi menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak bergantung pada viralitas di media sosial 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek membuktikan bahwa penyelesaian kasus hukum tidak harus viral di media sosial. Sejumlah kasus kriminal menonjol berhasil dituntaskan tanpa perlu menjadi perbincangan luas di dunia maya.  

Salah satu kasus yang menjadi bukti adalah peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap seorang anak yatim piatu di Titi Kanal, Medan Johor, pada Jumat (3/1/2025) dini hari. Korban, Ismail Pulungan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Delitua, yang segera menindaklanjuti laporan tanpa menunggu viral di media sosial.  

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, bersama Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Marulitua Siregar, bahkan turun langsung mengunjungi korban di rumahnya di Jalan Satria Ujung, Delitua, sebagai bentuk empati dan dukungan. Hanya dalam waktu sepekan, tiga dari enam pelaku berhasil ditangkap, bahkan satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri.  

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang pedagang bandrek di Medan Area juga menunjukkan keseriusan Polrestabes Medan dalam menangani kasus meski tidak viral.  

Peristiwa terjadi pada Senin (13/1/2025) malam saat korban, H, kehilangan becak motor yang digunakannya untuk berjualan. Becak motor yang ia pinjam dibawa kabur oleh pelaku saat ia tengah sibuk melayani pembeli di Jalan Garuda.  

Setelah menerima laporan di Polsek Medan Area, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan turun langsung menemui korban dan memastikan penanganan kasus berjalan optimal. Berkat penyelidikan intensif, kedua pelaku, KS (18) dan IL (48), berhasil diidentifikasi dan ditangkap di lokasi persembunyiannya.  

Kasus terbaru yang ditangani Polrestabes Medan adalah pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Medan. Kasus ini melibatkan sindikat pencuri antarprovinsi yang terorganisir.  

Berkat kerja sama antara Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Unit Jahtanras Polrestabes Medan, tujuh pelaku berhasil diringkus. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan.  

"Kasus ini menarik karena para pelaku berasal dari luar daerah, mayoritas dari Pulau Jawa, dan mereka beraksi di lokasi yang memiliki sistem pengamanan cukup ketat," ungkap Kombes Gidion.  

Dalam kesempatan ini, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan tindak kriminal meskipun tidak viral di media sosial.  

"Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak viral, kami akan melayani dengan tulus dan maksimal. Tolak No Viral No Justice," tegasnya.  

Polrestabes Medan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga Kota Medan tanpa harus menunggu perhatian publik di media sosial.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved