Penganiayaan Anak

ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Anak dengan Air Panas, Sekda : Bukan Orang Tua yang Baik

Viralnya kasus ASN Pemprov Sumut diduga siram anak pakai air panas, Sekda dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara beri komentar menohok.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Tria Rizki

Kasus Dugaan ASN Siram Anak dengan Air Panas, Sekda : Bukan Orang Tua yang Baik

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Terkait kasus dugaan penyiraman air panas oleh ibu tiri (ASN P3AKB Pemprov Sumut) kepada anaknya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Effendy Pohan menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengambil langkah utama, bagaimana menyelamatkan anak, Rabu (12/2/2025) 

"Terkait kasus yang viral tersebut, pertama langkah yang diambil adalah untuk menyelamatkan anaknya. Konseling tentang anaknya, emosinya dan lain-lain,” ujar Effendy Pohan

Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Effendy menegaskan bahwa fokus utama adalah memberikan pendampingan dan pengobatan kepada anak. Baik secara medis maupun psikologis. Mengingat kejadian ini berpotensi menggangu anak secara mental. Sehingga perlu penanganan yang menyeluruh.

“Masalah siapa yang melakukan dugaan penganiayaan, itu nanti akan diusut dalam hal yang lain. Kalau dia ASN, bisa inspektorat, bisa juga aparat penegak hukum. Tetapi yang harus sekarang ini dilakukan adalah selamatkan anak,” kata Effendy.

Selain itu, Effendy juga meminta kepada sang ayah dari anak berusia 10 tahun ini untuk dapat menjaga komunikasi dengan tim yang menangani persoalan ini. Agar pihaknya mendapat keterangan jelas dan lengkap, dalam upaya penyelesaian masalah. Sebab yang paling penting katanya, agar terselamatkan jiwa dan emosinya.

“Ini yang sedang ditangani oleh Dinas P3AKB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) dan Dinas Kesehatan. Dan ini sudah sejak kemarin dilakukan oleh tim,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau agar semua orang tua, tidak hanya yang berstatus ASN, bahwa hal yang tidak pantas menganiaya anak, apapun kondisi dan statusnya. Meskipun memarahi anak adalah hal yang manusiawi dan sering tidak bisa dihindari oleh seseorang. 

“Kalau marah boleh, memberi pembinaan boleh. Marah itu kan juga ada batasnya. Tetapi kalau menganiaya, saya rasa itu bukan orang tua yang baik,” katanya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara mengecam tindakan pegawainya FDSH (33). Dimana FDSH viral menganiaya anaknya.

"Pelaku sudah diperiksa dan datang sendiri dia beri keternagan. Dinas P3AKB melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Kepala Dinas P3AKB Pemrov Sumut, Sri Suriani, Selasa (11/2/2025) 

Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa postingan yang disampaikan oleh pemilik akun media sosial Dede S Siregar terkait dugaan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang menjadi prinsip Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara. 

Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kekerasan terhadap anak (staf Dinas P3AKB Provsu). Pelaku diproses untuk dimintai keterangan, hingga saat ini proses masih terus dilakukan. 

"Tim DP3AKB Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemaggilan kepada para pihak (kedua orang tua) dalam rangka membicarakan secara baik-baik penyelesaian kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Sri Suriani. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved