Berita Medan
Tanggapan Dispora Medan Terkait Cekcok dengan Pemilik Warkop di Taman Cadika yang Viral
Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Tengku Chairunniza buka suara terkait cekcok pemilik warkop Taman Cadika Medan dan Kabid Dispora Medan.
Tengku Chairunniza mengatakan, jika retribusi yang ditagihkan itu sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan retribusi tersebut.
Besaran retribusi pemakaian lahan di Taman Cadika untuk kantin/foodcourt adalah Rp 1 juta per bulan.
Chairuniza menyebutkan, jika mekanisme sesuai dengan Perwal memang tidak ada surat balasan permohonan.
Pemohon bakal diminta langsung membayar retribusi sesuai dengan yang disampaikan ke akun Dispora Medan di Bank Sumut.
"Mereka telah menyurati kita, kita membuat kemudian kita keluarin surat bayar, itulah yang dibawa yang bersangkutan ke Bank Sumut atau transfer melalui M-Banking juga bisa, (jadi) nggak ada kontrak (balasan surat permohonan)," sebut Tengku Chairuniza.
Jika pemohon telah membayar retribusi, maka bakal diproses lagi dengan mengeluarkan nota perhitungan.
Hingga akhirnya keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah yang bakal diterima oleh pemohon.
"Setelah dibayar, nanti keluar nota perhitungan, SKRD, hingga keluar surat persetujuan pemanfaatan aset daerah, jadi nggak ada balasan kek gitu kontraknya," ucapnya.
Berdasarkan Perwal tersebut, penyewa hanya bisa menyewa selama 1 bulan. Sehingga sebelum jatuh tempo setiap bulannya, penyewa bakal kembali mengajukan permohonan ke Dispora Medan.
"Jadi sebelum jatuh tempo (tiap bulan) dibuat surat permohonan untuk perpanjang, pokoknya kita menganggap begini kalau yang memanfaatkan aset di sini bayarnya per bulan ya dialah yang makai sebulan itu, per bulan bayar, per bulan bayar," ujarnya.
Chairuniza menjelaskan, jika sesuai dengan aturan, penyewa tidak bisa menyewa lahan selama 1 tahun langsung dan harus per bulan.
Meski begitu, kata Chairuniza, jika ada permohonan menyewa lahan lebih dari 1 orang di lokasi tersebut, pihaknya bakal memprioritaskan pemohon yang sudah menyewa lokasi di bulan sebelumnya.
Dispora Medan disebut diberi target retribusi pemanfaatan lahan di Taman Cadika sebesar Rp 600 juta per tahun.
Tarif parkir juga bakal dikenakan di Taman Cadika sesuai dengan Perwal untuk mencapai target Rp 100 juta per tahun.
"Kita kan di Cadika ini ada beban target (PAD), nanti dalam waktu dekat parkir udah kena (retribusi) ini, udah ada perwalnya. Pemanfaatan aset Rp 600 juta per tahun target, parkir Rp 100 juta," jelasnya.
Chairuniza menuturkan, jika pihaknya tidak ada niat atau kepentingan untuk mengganti pelaku UMKM yang sudah berjualan di lokasi.
Mereka hanya melaksanakan tugas untuk mencapai target retribusi yang sudah ditetapkan.
"Jadi nggak ada kepentingan kami mau ganti-ganti tempat ini, kepentingan kami bagaimana target PAD itu bisa dapat, makanya kami balikkan contoh sudah berapa lama nyewa di sini nggak pernah dikutip retribusi, baru ini karena sudah ada aturan," jelasnya.
Sebelumnya, viral pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Taman Cadika Medan cekcok dengan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dinas Pemuda Olahraga (Kabid Sarpras Dispora) Medan Muhammad Riski.
Dari video yang Tribun Medan dapatkan, terlihat empat orang sedang duduk di sebuah warung kopi (warkop) di Taman Cadika Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Rabu (12/2/2025). Riski terlihat adu mulut dengan seorang pria yang merupakan pemilik warkop tersebut.
"Tadi ada datang Kabid sapras Dispora kota Medan, beserta jajarannya mengutip uang kebersihan sewa dan uang keamanan.
Pelaku UMKM berkepala botak nggak terima dan kesal atas perlakuan oknum Pemko Medan termasuk karena izin resmi Perwal dan Perda nya tidak ada," demikian tertulis dalam video yang Tribun dapatkan.
Mengetahui hal itu, Tribun Medan mengunjungi warkop yang didatangi Kabid Sarpas Dispora Medan di Taman Cadika Medan.
Dalam kunjungan itu, Tribun Medan bertemu dengan pemilik warkop yang viral, bernama Dedi.
Dedi menjelaskan, awal mulanya pihak Dispora datang ke warkopnya pada Januari lalu. Di sana, pihak Dispora melakukan imbauan agar mengajukan permohonan pemakaian aset Pemko Medan dan bakal dikenakan Retribusi.
"Kejadian itu terjadi pada Selasa (11/2/2025). Tapi saya tidak tahu siapa yang merekam itu. Karena kami sudah beberapa tahun berjualan di Taman Cadika ini baru ada yang seperti ini," jelasnya saat ditemui Tribun Medan.
Diterangkan Dedi, pada saat Januari itu, dia pun mengikuti arahan untuk mengajukan permohonan sesuai arahan.
"Adalah imbauan untuk sewa menyewa tempat ini bulan lalu. Kita ajukanlah permohonan itu," ucapnya.
Diakuinya, pihaknya tidak ada keberatan terkait budget retribusi yang dibuat oleh pihak Dispora.
"Kita buat, ada budgetnya retribusi nggak masalah bagi saya, kita ada juga sisi komersilnya wajiblah untuk kas Pemko kan," kata Dedi
Hanya saja, kata Dedi, usai mengajukan permohonan, Harusnya setelah ajuan surat, pihaknya menunggu balasan dari Dispora.
"Ternyata balasannya merupakan link pembayaran ke akun Dispora Bank Sumut. Kagetlah saya. Kok langsung ditagih retribusi tanpa adanya balasan permohonan," jelasnya.
Dikatakannya, seharusnya mereka menggelar sosialisasi terlebih dahulu.
"Kalau mereka suruh mengajukan, saya harus dapat surat balasan, betulkan? Permohonan saya diterima atau tidak, itu tadi saya pertanyakan," ucapnya.
Pihak Dispora Medan kemudian kerap menagih retribusi tersebut ke Dedi. Namun Dedi mengaku seminggu di Jakarta dan baru pulang dua hari lalu.
"Nah kemarin Kepala Seksi (Kasi) Dispora Medan datang menagih retribusi. Dan setelah itu datanglah Riski itu (Kabid Sarpas). Namun pada saat datang, saya tanyakan surat balasan itu," ucapnya.
Surat balasan itu diharapkan ada, agar dirinya memiliki pegangan untuk bayar retribusi seperti yang ditagihkan.
"Disitulah terjadi adu mulut. Karena tidak ada sosialisasi kepada kami terkait mekanisme menyewa lapak di Taman Cadika Medan," ucapnya.
Diterangkannya, Rizki berisi keras untuk meminta bayaran terlebih dahulu. Namun tidak ada penjelasan lain.
"Dia bilang bayar dulu baru kami kasih, lo nggak gitu aturannya, terjadilah perdebatan, pegangan saya apa ini sekarang kalau saya bayar, bukan saya nggak mau bayar," katanya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Merasa Ditindas, Korban Penyalahgunaan Jabatan Kolonel Purn Igit Datangi Dilmilti Medan |
![]() |
---|
3 Preman Penganiaya Mandor Bus Lemas Divonis Tiga Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Geger Sungai Babura Medan, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung |
![]() |
---|
DPRD Rekomendasikan Usaha Ekspedisi Jalan Pukat Ditertibkan, Rommy Kritisi Dishub |
![]() |
---|
FPTI Medan Raih 1 Perak di Kejuaraan Eiger Independence Sport Climbing Competition 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.