Siantar Terkini

Tukang Becak, ART dan Pekerja Informal Lain di Siantar bakal Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal .

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BPJS KETENAGAKERJAAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang. Dinas Ketenagakerjaan (Kota Pematangsiantar menggodok tanggungan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal seperti tukang becak, tukang bengkel, pelayan, Asisten Rumah Tangga (ART) dan pekerjaan lain-lain sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi angkatan kerja, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Ketenagakerjaan (Kota Pematangsiantar menggodok tanggungan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal seperti tukang becak, tukang bengkel, pelayan, Asisten Rumah Tangga (ART) dan pekerjaan lain-lain sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi angkatan kerja. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrem. 

"Untuk 2025 ada kita program kegiatan untuk masyarakat rentan. Artinya yang pekerjaan informal seperti contoh tukang becak, buruh harian lepas, pedagang kuliner, ART, petani. Mereka direncanakan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan-nya," kata Robert, Rabu (12/2/2025). 

Robert menyebut bahwa diperkirakan ada 10.000 masyarakat pekerja rentan yang akan ditanggung premi BPJS Ketenagakerjaannya setiap bulan oleh Pemko Pematangsiantar. 

"Jadi Pemko Pematangsiantar akan menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan. Sasaran kita, sesuai dengan instruksi presiden adalah bagaimana percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jadi masyarakat yang pendapatannya minimum adalah targetnya," katanya. 

Terkait daftar pekerjaan informal yang mendapat tanggungan premi BPJS Ketenagakerjaan, Robert menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan Wali Kota Pematangsiantar Terpilih, sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan dukungan anggaran. 

"Ada banyak pekerjaan ya. Hampir semua yang masuk di dalam data penghapusan kemiskinan ekstrem akan kita tanggung. Jadi nanti, premi Rp 16.800/orang setiap bulannya ditanggung pemerintah," kata Robert.

Disinggung terkait benefit apa yang didapatkan pekerja informal ini, Robert menyebut bahwa hal ini akan disingkronisasikan dengan regulasi yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya dengan premi sebesar Rp 16.800, akan ada penyesuaian manfaat bagi pekerja informal. 

"Ini hanya ada dua manfaat. Pertama adalah kecelakaan kerja dan kedua adalah kematian," pungkasnya. 

Pada tahun 2025, Dimasker Kota Pematangsiantar akan menargetkan penurunan angka pengangguran dari 8 persen (terhitung Desember 2024) menjadi 7 persen pada akhir tahun 2025.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved