Buntut Bobby Sidak Helen's Night Mart, Pemko Medan Akan Cek Izin Jual Minuman Beralkohol
Pemerintah Kota Medan akan mengecek izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di seluruh Tempat Hiburan Malam.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan akan mengecek izin penjualan minuman beralkohol (Minol) di seluruh Tempat Hiburan Malam.
Pengecekan tersebut, buntut dari sidak yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Tempat Hiburan Malam Helen's Night Mart (HNM) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap mengatakan, pihaknya tidak ingin kecolongan lagi, adanya tempat hiburan malam yang menjual minol tanpa izin.
“Kejadian di Helen's Night Mart kemarin, tentu menjadi pembelajaran, makanya akan kita cek semua izin tempat hiburan malam yang ada di kita (Pemko Medan),” ucapnya, Jumat (14/2/2025).
Dijelaskannya, adapun izin yang harus diurus pelaku usaha tempat hiburan malam adalah izin penjualan minol saja. Sebab, Pemko Medan hanya bisa mengeluarkan izin penjualan minol saja.
“Untuk setingkat kota, pengurusan izin di kita hanya minol nya saja. Untuk izin bar hingga restoran itu di Pemprovsu. Secara tidak langsung, kita tidak bisa mengeluarkan izin minol nya kalau belum ada izin bar dari provinsi,” katanya.
Baca juga: Bobby Nasution Tegaskan Tak Ada Settingan pada Sidak Helens Night Mart, Jelaskan Kronologinya
Nurbaiti memastikan, pengecekan tempat hiburan malam ini akan dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau memang salah pasti kita tindak, tidak ada yang dibeda-bedakan. Tidak ada tebang pilih. Ini bentuk komitmen kita agar semua usaha yang ada di Kota Medan memang mengurus izin ke Pemko Medan dan berimbas ke pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Disinggung apakah sudah ada tempat hiburan malam yang terdeteksi tidak memiliki izin penjualan minol, Nurbaiti mengaku dirinya akan mengecek terlebih dahulu.
“Untuk data pastinya besok ya, saya lihat izin-izin nya dulu. Yang pasti kalau tidak ada penindakan tentu izin nya lengkap. Meski begitu akan saya lihat lagi nanti biar tidak salah-salah,” jelasnya. (cr5/Tribun-Medan.com)
| Pemko Medan Surati PT KAI, Pembangunan Jembatan Gang Damai Polonia Dipercepat |
|
|---|
| Berikut Daftar Lengkap 76 Pejabat Eselon II, III, dan Fungsional Baru Dilantik Wali Kota Medan |
|
|---|
| Sekda Wiriya Alrahman Segera Pensiun, Enam Jabatan Eselon II Pemko Medan masih Kosong |
|
|---|
| Daftar Lengkap Nama 76 Pejabat Manajerial dan Fungsional Pemko Medan yang Baru Dilantik |
|
|---|
| Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan Proyek PSEL, Total Capai 14,44 Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDAK-Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-saat.jpg)