Karo Terkini

Pengedar Narkoba di Karo Ditangkap, Polisi Amankan Tujuh Paket Sabusabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
POLRES TANAH KARO
NYAMBI JUAL SABU : Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (14/2/2025). Pria berinisial IM tersebut, diamankan di perladangan miliknya di Desa Payung, Kecamatan Payung. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pelaku yang diamankan ialah pria berinisial IM warga Desa Payung, Kecamatan Payung.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku berusia 48 tahun itu diamankan pada Rabu (12/2/2025) kemarin sekira pukul 09.00 WIB. Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan di kawasan perladangan Bergang, di Desa Payung.

"Berkat informasi masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Eko, Jumat (14/2/2025).

Diungkapkan Eko, penangkapan ini berdasarkan laporan yang didapatkan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di ladang milik pelaku. Atas laporan tersebut, selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan untuk mengecek kebenaran informasi ini.

"Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka di dalam sebuah gubuk di perladangan tersebut," ucapnya.

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi penangkapan. Dari serangkaian penggeledahan, personel menemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku.

Selain itu, dari tangan pelaku juga disita uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkoba. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi dan berhasil menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah pohon.

"Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket, dengan berat 3,39 gram. Uang tunai Rp 100.000, hasil dari penjualan narkotika, 10 lembar plastik klip kosong, satu plastik pembungkus sabu dan potongan kertas sebagai pembungkus, satu buah dompet kecil, satu plastik bening dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan alat untuk transaksi," katanya.

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved