Karo Terkini
Pengedar Narkoba di Karo Ditangkap, Polisi Amankan Tujuh Paket Sabusabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pelaku yang diamankan ialah pria berinisial IM warga Desa Payung, Kecamatan Payung.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku berusia 48 tahun itu diamankan pada Rabu (12/2/2025) kemarin sekira pukul 09.00 WIB. Dirinya menjelaskan, pelaku diamankan di kawasan perladangan Bergang, di Desa Payung.
"Berkat informasi masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," ujar Eko, Jumat (14/2/2025).
Diungkapkan Eko, penangkapan ini berdasarkan laporan yang didapatkan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di ladang milik pelaku. Atas laporan tersebut, selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan untuk mengecek kebenaran informasi ini.
"Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka di dalam sebuah gubuk di perladangan tersebut," ucapnya.
Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi penangkapan. Dari serangkaian penggeledahan, personel menemukan empat paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku.
Selain itu, dari tangan pelaku juga disita uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkoba. Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi dan berhasil menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah pohon.
"Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket, dengan berat 3,39 gram. Uang tunai Rp 100.000, hasil dari penjualan narkotika, 10 lembar plastik klip kosong, satu plastik pembungkus sabu dan potongan kertas sebagai pembungkus, satu buah dompet kecil, satu plastik bening dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan alat untuk transaksi," katanya.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tempat Mayat Melky Perangin-angin di Karo, Tanah Wakaf untuk TPU |
![]() |
---|
Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Pria 35 Tahun Terciduk Bawa Sabusabu di Dalam Bagasi Sepeda Motor |
![]() |
---|
Ladang Kopi Tempat Mayat Melky Perangin-angin Ditemukan di Karo Merupakan Tanah Wakaf untuk TPU |
![]() |
---|
Pengusaha Muda yang Ditemukan Tewas di Ladang Kopi Karo Sempat Dilihat Berboncengan dengan Seseorang |
![]() |
---|
Sosok Pengusaha Muda yang Ditemukan Tewas di Ladang Kopi Karo, Dikenal Suka Membantu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.