Berita Viral
SOSOK 3 Emak-emak di Bali Sekap Pande Gede Selama 13 Hari hingga Tewas, Korban Juga Disetrika
Inilah sosok tiga emak-emak di Bali yang sekap pria bernama I Pande Gede Putra Palguna (53) hingga tewas bahkan tega menyiksa korban dan mayatnya dibu
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok tiga emak-emak di Bali yang sekap pria bernama I Pande Gede Putra Palguna (53) hingga tewas.
Adapun tiga emak-emak tersebut yakni Intan (38), tersangka Oki (38) dan tersangka Leni (57).
Ketiga pelaku pembunuhan itu yakni OSM alias Oky, warga Denpasar Selatan berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.
Pelaku pembunuhan kedua berinisial IOP alias Intan, warga Bojonogoro yang berumur 38 tahun dengan pekerjaan karyawan swasta.
Pelaku pembunuhan ketiga berinisial LY alias Leni, warga Dangin Puri Kaja, Denpasar yang berumur 57 tahun dengan pekerjaan wiraswasta.
Ketiganya menyekap Pande Gede selama 13 hari hingga berakhir tewas mengenaskan.
Tak hanya itu, ketiganya juga menyiksa dengan menyetrika korban.
Kasus pembunuhan keji tersebut terjadi di Buleleng, Bali.
Baca juga: KOMPOLNAS Minta Kasus 2 Polisi di Sumut Peras Sekolah Rp 400 Juta Dihukum Pidana Bukan Cuma Etik
Pande ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskah setelah disekap dan disiksa selama 13 hari oleh Leni, Oki, dan Intan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan awalnya Pande tinggal di tempat kost milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan hubungan ketiganya awalnya baik.
Rupanya, Pande kerap meminjam uang dari mereka.
Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.
Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.
Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengeklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni.
"Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban," ungkap AKBP Ida Bagus dilansir Tribun-medan.com, Jumat (14/2/2025).
Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan.
Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025.
Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.
Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Buleleng: Tidak Ada Faktor Cemburu
Kematian I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede akibat mengalami penganiayaan, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Terutama hubungan antara korban dengan para tersangka.
Terlebih penyiksaan tersebut dilakukan usai tersangka mendapat telepon dari Perempuan yang mengaku diperkosa oleh Pande.
Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Pande Gede Putra meninggal. Ketiganya merupakan perempuan, masing-masing bernama Oki (38), Intan (38), dan Leni (57).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, antara ketiga tersangka dengan korban tidak ada hubungan.
Ia juga mengatakan penyiksaan yang dilakukan oleh tersangka kepada Pande, juga tidak dilandasi rasa cemburu.
“Tidak ada (rasa cemburu). Yang jelas dari hasil pemeriksaan, para tersangka sakit hati kepada korban karena merasa ditipu. Karena tidak kunjung dikembalikan uang yang telah dipinjamnya. Korban ini banyak main drama, hanya menjanjikan untuk membayar utang,” ungkapnya dilansir tribun-bali.com, Jumat (14/2/2025).
Lantas disinggung cara para tersangka yang notabene perempuan mampu menyekap Pande, Kapolres mengatakan jika upaya penyekapan dilakukan saat Pande sedang tertidur.
“Korban diikat kaki dan tangannya saat sedang tidur. Sehingga tidak ada perlawanan dari korban. Selain kaki dan tangan korban diikat dengan kabel tis, mulut korban juga ditutup menggunakan lakban,” jelasnya.
Kapolres juga mengatakan sementara ini pihaknya belum menemukan apakah ada pihak lain yang membantu.
Kendati demikian pihaknya masih berada di lokasi untuk melakukan penyisiran bukti-bukti lain yang berhubungan.
“Tim Goak Poleng hingga kini masih berada di lapangan untuk mencari barang bukti atau hubungan lain yang masih tercecer,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi terpisah menyebut pasca dilakukan autopsi, jenazah Pande sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga sepekan lalu.
“Sudah diserahkan ke keluarga di Gianyar tanggal 6 Februari 2025,” ucapnya singkat.
Misteri kematian I Pande Gede Putra Palguna terungkap. Pria 53 tahun itu ternyata merupakan korban penganiayaan, hingga mengakibatkan dia meninggal dunia.
Kasus ini berawal dari penemuan jenazah tanpa identitas di ruas jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pada Senin (3/2/2025) pukul 14.00 wita.
Penemuan jenazah ini dilaporkan oleh warga sekitar yang ketika itu ada di lokasi kejadian, untuk berjualan makanan monyet.
“Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta dalam pendalaman proses tersebut. Bahwa motif perbuatan tindak pidana tersebut adalah karena para pelaku sakit hati terhadap korban akibat masalah utang,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada pers release Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, peristiwa penganiayaan hingga terjadi tindak pidana pembunuhan itu berawal dari tahun 2019.
Berawal saat Pande berkenalan dengan Leni dalam urusan jual beli sebuah hotel di Denpasar milik Leni.
“Pada saat itu korban atas nama Pande sanggup untuk menjualkan hotel yang dimiliki oleh saudari Leni. Sehingga seiring berjalannya waktu, korban terus meminta uang kepada saudari Leni untuk biaya operasional penjualan hotel, dengan total sekitar kurang lebih Rp 5,4 miliar,” sebutnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.