Berita Viral
Wenny Myzon Ancam Datangi KPK Bawa Bukti, Sindir Seseorang di PT Timah: Kok Ibu Nangis?
Wenny pun mengklaim memiliki banyak bukti untuk bisa melaporkan orang tersebut ke KPK. Warganet menduga Wenny tengah menyindir istri dari seseorang.
TRIBUN-MEDAN.com - Wenny Myzon ancam datangi KPK bawa bukti.
Perempuan bernama asli Dwi Citra Weni ini menyindir seseorang di PT Timah.
Wenny pun mengklaim memiliki banyak bukti untuk bisa melaporkan orang tersebut ke KPK.
Baca juga: Dua Pria asal Aek Kanopan Diamankan Polres Asahan, Jarah Truk Terguling di Jalinsum
Warganet pun menduga Wenny tengah menyindir istri dari seseorang yang bekerja di pemerintahan.
Hal itu terungkap usai Wenny mengunggah instastory di akun Instagram pribadinya pada Kamis (13/2/2025).
"Morning ibu, kok ibu nangis? Saya dipecat aja enggak nangis loh.. Saya masih banyak punya cerita dan fakta, termasuk proyek-proyek dan selingkuhan suami ibu. Kalau saya jahat sama ibu dari dulu, kalau saya mau saya speak up, tapi saya enggak sampai hati buat menghancurkan nama baik kalian dan cara kalian mencari nafkah, itu video-video lama dan cerita lama kan?" tulisnya.

"Mau lihat video resip2 jualan tasnya? Atau bunker barang-barang branded ibu, saya ada, saya juga tahu loh ibu beli di mana aja. Bagaimana? kalau saya datangi KPK ngasih semua bukti ini? Apa enggak geger tuh kursi julitur Bangka."
"Apa masih ada muka sebangka ini? Apa kita ke Lambe Turah aja yak, jejak digital pemeriksaan masih ada loh aku screen shot," tutupnya.
Namun, belum diketahui siapa yang dimaksud oleh Wenny Myzon terkait sosok yang disindirnya.
Dipecat karena hina Pegawai Honorer Pakai BPJS
Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.
Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.
PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.
Baca juga: Pria di Medan Potongi Kabel Provider Internet, Ngaku Diupah Rp 200 ribu dan Sudah 20 Kali Beraksi
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.