Polres pematangsiantar

6 Hari Bertugas, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 9 Pengedar

Dalam enam hari, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus sembilan pengedar narkoba dari berbagai lokasi di kota.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
"Dalam enam hari, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus sembilan pengedar narkoba dari berbagai lokasi di kota. Operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Jonny Hasudungan Pardede SH ini membuktikan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, Sabtu(15/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam enam hari masa tugasnya, Kasat Resnarkoba yang baru, AKP Jonny Hasudungan Pardede SH, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap sembilan tersangka dari berbagai lokasi di Kota Pematangsiantar.  

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos, yang secara berturut-turut berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Para tersangka ditangkap di berbagai titik strategis, mulai dari Jalan Sumber Jaya, Jalan Singosari, hingga Jalan Melanton Siregar, dengan total barang bukti berupa sabu seberat 20,9 gram dan ganja seberat 2,56 gram.  

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada kepolisian. Menurut Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Tritadewi, sembilan tersangka yang telah diamankan saat ini ditahan di Mako Polres Pematangsiantar dan akan diproses sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

“Operasi ini adalah bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan agar peredaran narkoba bisa ditekan dan masyarakat merasa aman,” ujar Iptu Agustina Tritadewi.  

Dengan keberhasilan ini, diharapkan Kota Pematangsiantar semakin bersih dari peredaran narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang masih mencoba menjalankan bisnis gelap ini.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved