Berita Viral

SOSOK Sahrun dan Nurhalim, Preman yang Takuti Anak TK Gegara Tak Dikasih Uang Kopi Terancam 10 Tahun

Dua preman yang bubarkan anak TK latihan Marching Band di Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap.

kolase Tribun Medan: Polres Tangsel
PREMAN CIUT - Dua pelaku aksi premanisme inisial S dan N ditangkap polisi pada Sabtu (15/2/2025). Dua preman membawa senjata tajam meneror latihan anak TK di Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (14/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua preman yang bubarkan anak TK latihan Marching Band di Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap. 

Dua preman ini menodongkan pisau gegara tak diberi uang kopi dan rokok Rp 50 ribu. 

Dua preman ini bernama Sharin Munaroh (SN) alias Monyong dan Nurhalim alias Om Ded. 

Diketahui mereka berdua menakut-nakuti guru TK sehingga membuat anak-anak ketakutan. 

Peristiwa ini terjadi di Kawasan Permata Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (14/2/2205) sore.

Dalam video tersebut, salah satu pria terlihat memegang pisau dan mengancam seorang pria lain yang mengenakan kemeja.

Pria yang diancam tersebut diketahui bernama Braja Dirgantara (20), salah satu guru pendamping anak TK di sana.

Braja dan rekan-rekannya tidak memberikan uang kepada pelaku, yang kemudian memaksa dan meminta kegiatan latihan marching band dibubarkan.

Polisi pun kini telah mengamankan dua preman tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cisauk AKP Dhady Arsya membenarkan kedua pria itu mengamuk di tengah sejumlah guru dan anak taman kanak-kanak yang sedang latihan marching band.

“Kejadian itu dimulai sekitar pukul 16.00 WIB saat guru mendampingi latihan marching band dengan para siswa dan siswi,” kata Dhady, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: SOSOK IH Siswi SMP di Sulsel Rela Jadi Calon Pengantin Gantikan Kakaknya yang Kabur Jelang Nikah

Baca juga: DUA Preman yang Bubarkan Anak TK Latihan Marching Band Gegara Minta Uang Rokok Ciut Ditangkap

Lalu, pada pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial NH menghampiri kegiatan anak-anak tersebut dan meminta uang.

Namun, guru yang berada di lokasi menolak permintaan dua pria itu.

"Ketika tidak diberi uang, NH marah sambil berkata ‘gua pecahin kepala lo’ kepada korban sambil pergi meninggalkan lokasi,” ucap Dhady. 

Baca juga: Ismail si Preman Ancam Lukai Polisi karena Disuruh Tobat Palak Sopir, 10 Menit Kemudian Minta Ampun

Setelah itu, NH memanggil temannya, SM, di parkiran dan kembali ke lokasi untuk meminta uang.

NH kemudian menampar korban, yang membuat korban mundur. SM lalu mengeluarkan senjata tajam yang ditodongkan ke arah korban, sambil berseru, “mau jadi jagoan pada lo semua? Gua hajar lo."

Dalam situasi itu, para saksi yang melihat kejadian itu berteriak.

Sementara itu, NH menendang dan merusak alat marching band berupa bass drum.

"Namun, para saksi berusaha mempertahankan peralatan marching band yang dirusak NH,” ungkap Dhady.

Karena tidak berhasil mendapatkan uang, kedua pelaku langsung pergi.

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Cisauk segera menyelidiki dan menangkap para pelaku beserta barang bukti.

“Iya, pelaku sudah kami tangani kurang dari 24 jam. Pada Jumat malam, sudah kami amankan di sekitar lokasi,” kata  Dhady Arsya.

Baca juga: Pilunya Hertawan, Kehilangan 2 Anak, Kini Terseok-seok Lunasi Tunggakan Rumah Sakit Rp 100 Juta

Baca juga: MOMEN Nikita Mirzani Akhirnya Bertemu Lolly, Nangis saat Peluk Anak,Lolly Bakal Bongkar Tabiat Vadel

Dhady menambahkan, dua pelaku berinisial SM dan NH itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi.

Saat ini, Polsek Cisauk sedang mendalami kedua pelaku tersebut.

“(Statusnya) Masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Dua pelaku diketahui menodongkan pisau saat membubarkan latihan anak-anak TK tersebut.

“Sudah tersangka (S dan N),” kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved