Medan Terkini

Brigadir Devi Manurung Bantah Aniaya Anak, Justru Sebut Dirinya Korban KDRT hingga Diselingkuhi

Brigadir Devi Mayasari Manurung (28) akhirnya buka suara mengenai video viral dirinya dilaporkan atas tudingan menganiaya anak kandungnya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEVI MANURUNG
PENGANIAYAAN ANAK - Jepretan layar Brigadir Devi Mayasari Manurung memberikan klarifikasi soal video viral dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya, dilihat, Selasa (18/2/2025). Ia membantah tuduhan tersebut dan menyebut dirinya korban KDRT Hingga dugaan perselingkuhan eks suaminya. 

Brigadir D kalau mengatakan dirinya telah melakukan visum di rumah sakit. Dia lalu menunjukan foto lengan dan pipinya yang mengalami luka memar karena ditarik dan dipukul suaminya.

"Kemudian ini video CCTV yang menunjukan suami saya mendorong saya dan memiting saya," ujar Brigadir D sambil menunjukkan CCTV rekaman dugaan penganiayaan yang dialaminya 

Dia juga mengatakan dirinya telah telah bercerai dengan Lettu Agung dan hak asuh anak jatuh kepadanya.

"Dan berdasarkan keputusan pengadilan agama alhamdulilah hak asuh anak saya itu ke tangan saya, jadi tidak mungkin video yang beredar itu, saya melakukan kekerasan terhadap anak saya. Hakim memutuskan hak asuh anak saya itu ke tangan saya," tandasnya. 

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang wanita diduga Polwan Polda Sumut tega aniaya anak kandungnya hingga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Polwan Polda Sumut mengancam akan menyiram anak kandungnya itu pakai air panas.

Dalam video berdurasi 1 menit 58 detik yang dibagikan akun Instagram @deliserdanginfoo Brigadir D tengah melakukan panggilan video dengan seorang pria yang diduga suaminya.

Tampak Brigadir D menarik tangan anaknya secara kasar.

Tak hanya itu, Brigadir D juga terdengar mengancam pria di balik layar, dirinya akan menyiramkan air panas mendidih kepada anak kandungnya.

Kini Brigadir D sudah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Laporan tersebut terdaftar dalam LPA/472/XII/2024 Bid Propam tertanggal 10 Desember 2024.

“Brigadir D sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas kasus ini. Laporan teregister dalam nomor LPA/472/XII/2024 Bid Propam, tanggal 10 Desember 2024,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Polda Sumut angkat bicara mengenai adanya video viral seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Brigadir Devi Mayasari Manurung, dilaporkan karena dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

Siti mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki video yang beredar bagaimana kebenarannya apakah diedit dan sebagainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved