Berita Viral
PENGAKUAN Brigadir Devi Usai Videonya Diduga Siksa Anak Viral, Sebut Dirinya Korban dan Diselingkuhi
Inilah pengakuan Brigadir Devi Manurung polwan Polda Sumut usai videonya diduga siksa anak viral. Ia menyebut dirinya merupakan korban
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan Brigadir Devi Manurung polwan Polda Sumut usai videonya diduga siksa anak viral.
Setelah videonya dituding menganiaya anaknya viral, kini Brigadir Devi Manurung beri pengakuannya.
Brigadir Devi Manurung mengaku dirinya merupakan korban.
Dimana ia menyebut dirinya korban KDRT dan diselingkuhi.
Ia juga membeberkan, video viral yang beredar merupakan potongan dari rekaman video call-nya bersama Lettu Kavaleri Agung saat masih menjadi suaminya pada 6 Juli 2024 silam.
Waktu itu, kata Brigadir Devi, anaknya menangis usai terbangun dari tidurnya.
Di saat bersamaan, dirinya sedang berada di dapur untuk memasak air mandi, sambil video call sang suami yang sedang bertugas
Brigadir Devi melapor apabila perutnya sedang sakit sehingga tidak bisa menggendong sang anak.
Tanpa disadarinya, anak tersebut mendekati kompor dua tungku yang sama-sama menyala.
Baca juga: SOSOK Galih Mahasiswa Tergelincir Masuk Jurang di Lereng Merapi, Kepala Robek hingga Gigi Rontok
"Spontan langsung saya menarik tangannya dari mulai di dalam video dari anak saya tidak tampak (di video) sampai dengan terlihat saya menarik tangannya di video ini."
"Di sini saya spontan karena anak saya sudah hampir memegang gagang air panas yang sedang mendidih," katanya.
Brigadir Devi menuding, rekaman video call sengaja dipotong oleh mantan suami lalu disebarkan ke media sosial.
Hal tersebut bertujuan menjatuhkan dirinya, sehingga terkesan melakukan penganiayaan kepada sang anak.
"(Video) diedit dipotong dan di blur hampir seluruh badan anak saya, sehingga oknum-oknum tidak bertanggung jawab menyebarkan video potongan yang menggiring opini masyarakat ke bapak ibu sekalian sehingga kesannya anak saya saya siksa."
"Saya berbicara ini karena saya merasa terancam dan saya ketakutan," lanjutnya.
Brigadir Devi dalam kesempatannya juga mengakui hubungan rumah tangganya tidak berjalan dengan baik.
Ia beberapa kali memergoki sang suami diduga sedang berselingkuh dengan wanita lain.
Kejadian pertama saat, Brigadir Devi melihat sang suami berada di depan rumah selingkuhannya.
"Saya mendapati dia berada di depan rumah yang saya duga selingkuh nya dan plat mobilnya diganti, posisi saya hamil 3 bulan."
"Saya tanda mobilnya karena ada stiker yang saya tanda," katanya.
Kejadian kedua, Brigadir Devi menangkap basah suami asyik ada di tempat hiburan malam dengan wanita lain.
Kejadian tersebut sempat viral beberapa waktu lalu.
"Saya istri sah malah saya yang diusir saya dipukul dan saya dikatain," tegasnya.
Baca juga: AKP Bismar Saragih, Kasat Narkoba Polres Humbahas Akan Dimakamkan Keluarga di Samosir
Sosok Brigadir Devi
Berikut sosok dari Brigadir Devi Mayasari Manurung, polwan yang viral usai diduga aniaya anaknya.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, ia diketahui lahir pada 1997 atau kini berusia 28 tahun.
Brigadir Devi memiliki mantan suami seorang anggota TNI.
Ia bernama Lettu Kavaleri Agung Raysandi Riyanto.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, keduanya menikah pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu.
Kembali ke Brigadir Devi, ia merupakan lulusan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan lulus pada 2015 silam.
Usai lulus, ia sempat bertugas di Polres Tanjungbalai, Polda Sumatra Utara.
Kini, Devi berpangkat Brigadir, merupakan pangkat kedua tertinggi di kepolisian setelah Perwira dan di atas Tamtama.
Baca juga: Rumah Duka AKP Bismar Saragih Dijejeri Papan Bunga, Sang Anak Ungkap Kondisi Sebelum Meninggal
Kasus dugaan penyiksaan anak berawal saat mantan suami melaporkan Brigadir Devi ke Polda Sumut pada 25 Oktober 2024 lalu.
Sebelum viral, pihak Polda Sumut sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar.
Namun, pertemuan tersebut berujung buntu.
Pihak mantan suami bersikukuh menempuh jalur hukum terkait kasus ini.
"Kami telah berupaya memediasi kedua belah pihak, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu, proses hukum tetap berlanjut sesuai aturan yang berlaku," ujar Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Informasi tambahan, laporan terhadap Brigadir Devi terdaftar dalam LPA/472/XII/2024 Bid Propam tertanggal 10 Desember 2024.
Sementara itu, Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani menanggapi video klarifikasi Brigadir Devi.
Ia menilai sah-sah saja yang bersangkutan membuat video tersebut untuk meluruskan informasi yang ada.
"Itu klarifikasi dari dia itu, sah-sah saja kalau dia mengklarifikasi video yang beredar sebelumnya yang viral," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polwan-Devi-Mayasari-Manurung.jpg)