Sumut Terkini

Kaca Kereta Api Tujuan Binjai-Medan Retak, KAI Bandara Imbau Masyarakat Tak Lempar Batu ke Kereta

Masinis KA U87, Santo Ardiles Ginting, yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kepada petugas terkait. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
DOK RAILINK
KACAH PECAH - Kondisi kaca kereta api Srilelawangsa (U87) Binjai-Medan dilempar oleh orang tak dikenal (OTK) di Km 15+800, petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Kota Medan, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI -  Kereta Api Srilelawangsa (U87) Binjai-Medan dilempar batu oleh orang tak dikenal (OTK) di Km 15+800, petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Kota Medan. 

Kejadian ini terjadi pada, Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 18.38 WIB. 

Masinis KA U87, Santo Ardiles Ginting, yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan kepada petugas terkait. 

Meski tidak ada korban dalam insiden ini, kaca kereta api mengalami retak akibat lemparan serta kereta tetap melanjutkan perjalanan tanpa berhenti luar biasa (BLB).

"KAI Bandara berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di sekitar jalur kereta api dan segera melaporkan kepada petugas KAI Bandara atau pihak berwenang jika melihat adanya tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta,” ujar Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Jumat (21/2/2025). 

Lanjut Ayep, pelemparan batu dapat menyebabkan kerusakan pada sarana kereta, seperti kaca jendela yang pecah, serta berpotensi melukai penumpang maupun petugas di dalam kereta. 

Selain itu, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.  

"PT Railink mengecam tindakan pelemparan terhadap kereta api, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan penumpang," ujar Ayep. 

Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun Pasal 194 ayat 2. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved