Sumut Terkini
DPRD Dukung Kawasan Tanpa Rokok Lapangan Adam Malik Dicabut, Target Geliatkan Event
Sebab banyak perusahaan yang di luar sana bergerak di industri rokok jadi terhalang menggelar kegiatan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Wakil Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Ilhamsyah Sinaga mendukung upaya pemerintah kota untuk merevisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, Lapangan H Adam Malik sudah wajib menggelar event besar rutin untuk mendorong ekonomi lokal maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ilham menyebut bahwa adanya status KTR ini sangat menghalangi event besar terwujud di Kota Pematangsiantar.
Sebab banyak perusahaan yang di luar sana bergerak di industri rokok jadi terhalang menggelar kegiatan.
"Harus memang direvisi. Artinya juga kan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok di Lapangan H Adam Malik, berdampak pada berkurangnya PAD. Harusnya kita udah konser konser besar," kata Ilham.
"Jadi jangan juga kita terkungkung dengan adanya aturan KTR ini sehingga apapun tak bisa diselenggarakan di Siantar. Kita harus ada pemetaan yang mana daerah yang bisa merokok dan jangan merokok," kata Ilham.
Lapangan H Adam Malik, terang Ilham, sangat representatif sebab berada di inti Kota Pematangsiantar yang notabene pusat aktivitas masyarakat.
Kondisi ini pula yang membuat lapangan ini memiliki potensi besar untuk dipasarkan penggunaannya.
"Hari ini, lapangan kita yang representatif hanya itu. Biasanya sektor ekonomi kreatif itu yang sponsori paling banyak adalah perusahaan rokok. Apalagi salah satu perolehan cukai kita cukup tinggi juga karena ada perusahaan cukainya di sini," kata Ilham.
Terlebih kata Ilham, setiap penyelenggaraan event dan konser, banyak konflik-konflik terjadi yang dampaknya membuat wajah Kota Pematangsiantar tercitrakan buruk.
"Jangan tiap tahun ribut terus gegara rokok. Ada event karena sponsor rokok terus ribut. Kita pun harus adaptif lah dengan kebutuhan zaman," kata Ilham.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pakar Hukum Januari Sihotang: Istilah Penonaktifan DPR Tidak Dikenal di UUMD3 |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Mutia Pratiwi Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Berikut Uraiannya |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sumut: DPR Temui dan Kabulkan Tuntutan Massa |
![]() |
---|
BESOK, Pemko Siantar Liburkan Sekolah Buntut Potensi Kisruh yang Menjalar ke Daerah |
![]() |
---|
Tak Ada PJJ, Besok, Siswa SMA se-Sumut Tetap Sekolah Seperti Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.