Sumut Terkini
Polres Samosir Ringkus Pria Berinisial RS, Sempat Hilangkan Barang Bukti Sabu
Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah menyampaikan, tersangka RS sempat membuang barang bukti (barbuk) sabu saat dilakukan penggeledah
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Seorang pria berinisial RS (33) diringkus Polres Samosir pada Minggu (23/2/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah menyampaikan, tersangka RS sempat membuang barang bukti (barbuk) sabu saat dilakukan penggeledahan.
"Polres Samosir ungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Minggu (23/2/2025) sore," ujar AKP Ferry Ardiansyah, Selasa (25/2/2025).
Pria, seorang wiraswasta asal Kecamatan Simanindo ini ternyata menyimpan sabu seberat 0,12 gram. Informasi awal diperoleh kepolisian dari warga.
"Sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat laporan dari warga mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan," tuturnya.
"Atas adanya informasi tersebut, kita menerjunkan personil ke lokasi," lanjutnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat.
"Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum," lanjutnya.
"Namun, upaya tersebut gagal karena polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi," lanjutnya.
Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Mapolres Samosir guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka RS positif menggunakan narkotika.
"Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani assesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010," tambah AKP Ferry.
Atas perbuatannya, RS dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NARKOBA-Tersangka-RS-pria-yang-diringkus-Polres-Samosir.jpg)