Berita Medan
Surat Edaran Disdik Medan Sambut Ramadan, Seluruh Siswa SD/SMP Negeri Libur Sekolah Mulai Kamis
Andi menjelaskan, untuk menyambut bulan Ramadan, seluruh siswa diliburkan selama seminggu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Pendidikan (disdik) Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembelajaran selama bulan Ramadan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Andi Yudhistira mengatakan, SE tersebut juga sudah diedarkan ke seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pratama (SMP) Kota Medan.
Andi menjelaskan, untuk menyambut bulan Ramadan, seluruh siswa diliburkan selama seminggu.
"Kita sudah mengadakan rapat dan Surat Edaran (SE) juga sudah kita sebar ke seluruh SD dan SMP Negeri kemarin," ucapnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (25/2/2025).
Kamis (27/8/2025) seluruh siswa mulai diliburkan.
"Jadi mulai Kamis (27/8/2025) hingga Rabu (5 Maret 2025) seluruh siswa diliburkan," jelasnya.
Dikatakannya, para siswa kembali masuk sekolah pada minggu ke dua dan ke tiga bulan Ramadan.
"Masuk sekolah mulai tanggal 6-25 maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilakukan. Tapi untuk sistem belajar mengajar pun berisikan tentang Ramadan," ucapnya.
Kemudian, kata Andi Menjelang satu minggu sebelum lebaran, seluruh siswa kembali diliburkan.
"Mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April siswa kembali kami liburkan," jelasnya.
Selama Ramadan, kata Andi sistem belajar mengajar pun juga dirubah.
"Untuk SD, setiap waktu satu mata pelajaran dipotong waktunya 25 menit. Sementara SMP satu mata pelajaran waktunya hanya 30 menit. Begitupun, jam masuk sekolah juga ada perubahan," ucapnya.
Namun Andi tidak merinci terkait waktu masuk sekolah selama Ramadan berlangsung.
"Pastinya kita ikutin aturan Kementerian Pendidikan dan SEB tiga menteri," jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Satwa Dilindungi jadi Barang Dagangan, Warga Medan Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Kerap Was-was Bencana, Warga Sunggal Lega Potensi Banjir Berkurang Usai Perbaikan U-Ditch |
![]() |
---|
DPRD Medan Soroti Kebutuhan Dokter Spesialis, Alat Medis Canggih Terkesan Sia-sia |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Vonis Bebas Warga Medan Kasus Pengedar Sabu 0,47 Gram |
![]() |
---|
Pengadilan Menangkan Gugatan Warga Medan Lawan PT GMTS, Kuasa Hukum Lily : Sesuai Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.