Berita Viral

Terungkap Alasan Polri Resmi Tahan Kades Kohod, Ini Peran Arsi dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut

Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tang

KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
DITAHAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.

Penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah pemeriksaan maraton selama 11-12 jam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ujar Djuhandhani.

Selain Arsin, tiga tersangka lain juga ditahan, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.

Keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," kata Djuhandhani.

Pakai Masker dan Topi

DITAHAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
DITAHAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI) (KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)

Kades Kohod Arsin  diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak siang tadi.

Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB. 

Dia diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Arsin mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved