Polrestabes Medan

Geng Remaja Nekat Bobol Motor di Medan, Polisi Bongkar Jaringan Pencurian Berlapis!

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Plt. Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja saat memberikan keterangan pers terkait

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Plt. Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polsek Sunggal, Selasa (25/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Medan kembali digemparkan oleh aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sekelompok remaja. Namun, langkah mereka terhenti setelah tim Polsek Sunggal berhasil membongkar sindikat pencurian ini.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025) di Polsek Sunggal, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Plt. Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengungkap kronologi kasus ini yang telah meresahkan masyarakat.

"Ini bukan sekadar aksi pencurian biasa. Pelaku bekerja dengan rapi dan terorganisir, bahkan sudah berkali-kali melakukan kejahatan serupa," ungkap AKBP Taryono Raharja dengan tegas.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi pada 9 Desember 2024 di depan Swalayan Indomaret, Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, sekitar pukul 17.15 WIB. Kasus kedua terjadi pada 8 Januari 2025 di depan sebuah toko grosir di Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Sunggal, Deli Serdang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Yang mengejutkan, empat dari enam tersangka masih di bawah umur. Mereka adalah Deni Pratama (16), Bima Rahmatan (16), Rayhan Ramadhansyah (15), dan Reza Febrian (18). Dua lainnya adalah Fiki Andrean (21) dan Siswanto Hadipranata (40) yang berperan sebagai penadah.

Para pelaku menggunakan kunci leter L yang telah dimodifikasi untuk membobol motor dalam hitungan detik. Setelah itu, motor hasil curian langsung dijual ke penadah dengan harga murah. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario, beberapa kunci kendaraan, satu unit handphone, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa mereka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

"Kami akan terus memburu jaringan pelaku lainnya dan memastikan wilayah Medan bebas dari aksi kriminal serupa," kata Kombes Gidion.

Sementara itu, AKBP Taryono Raharja mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. "Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Kami butuh kerja sama dari masyarakat untuk menjaga keamanan bersama," tegasnya.

Dengan terbongkarnya sindikat pencurian ini, warga Medan berharap agar keamanan semakin ditingkatkan, terutama di titik-titik rawan kriminalitas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved