TRIBUN WIKI

Profil Gusnan Mulyadi, Calon Bupati Bengkulu Selatan yang Menang Pilkada Tapi Didiskualifikasi MK

Gusnan Mulyadi merupakan Bupati Bengkulu Selatan periode 2021-2024. Ia lahir di Manna, Bengkulu Selatan, pada tanggal 28 Agustus 1968.

Editor: Array A Argus
Instagram @ goesnan
DIDISKUALIFIKASI- Gusnan Mulyadi, calon Bupati Bengkulu Selatan yang memenangkan Pilkada 2024 didiskualifikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya gugatan dari lawan politik. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada 2024 gagal memimpin Bengkulu Selatan.

Alasannya, karena hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 yang dikeluarkan KPU Bengkulu Selatan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menerbitkan putusan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, dan memerintahkan KPU Bengkulu Selatan menggelar pemilihan ulang.

Baca juga: Profil Pandu Patria Sjahrir, Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jabat CIO BPI Danantara

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024," kata Hakim ketua Suhartoyo, dikutip dari Tribun Bengkulu.

Dalam amar putusananya, MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan" sambungnya  

MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.

Baca juga: Profil Joncik Muhammad yang Gagal Ditetapkan Sebagai Bupati Empat Lawang

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegasnya

Selain itu, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Baca juga: Profil Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Viral Diisukan Selingkuh dengan Politisi Golkar

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

Kemudian, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Awal Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan

Dikutip dari laman MK, calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.  

Baca juga: Profil Muliaman Hadad, Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Beserta Harta Kekayaannya

Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved