TRIBUN WIKI
Profil Gusnan Mulyadi, Calon Bupati Bengkulu Selatan yang Menang Pilkada Tapi Didiskualifikasi MK
Gusnan Mulyadi merupakan Bupati Bengkulu Selatan periode 2021-2024. Ia lahir di Manna, Bengkulu Selatan, pada tanggal 28 Agustus 1968.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang pada Pilkada 2024 gagal memimpin Bengkulu Selatan.
Alasannya, karena hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Bengkulu Selatan 2024 yang dikeluarkan KPU Bengkulu Selatan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menerbitkan putusan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, dan memerintahkan KPU Bengkulu Selatan menggelar pemilihan ulang.
Baca juga: Profil Pandu Patria Sjahrir, Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan yang Kini Jabat CIO BPI Danantara
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024," kata Hakim ketua Suhartoyo, dikutip dari Tribun Bengkulu.
Dalam amar putusananya, MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan" sambungnya
MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Baca juga: Profil Joncik Muhammad yang Gagal Ditetapkan Sebagai Bupati Empat Lawang
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegasnya
Selain itu, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Baca juga: Profil Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin Viral Diisukan Selingkuh dengan Politisi Golkar
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
Kemudian, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Bengkulu dan Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Awal Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan
Dikutip dari laman MK, calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024.
Baca juga: Profil Muliaman Hadad, Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Beserta Harta Kekayaannya
Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.