Berita Viral

EKS Dirut Pertamina Karen Agustiawan Korupsi Pengadaan LNG Divonis Lebih Berat di MA, Jadi 13 Tahun

Eks Ditur Pertamina Galaila Karen Kardinah mendapatkan hukuman lebih berat setelah banding di Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara. 

Kolase Tribun Medan
VOONIS LEBIH BERAT: Eks Ditur Pertamina Galaila Karen Kardinah mendapatkan hukuman lebih berat setelah banding di Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara.  

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Ditur Pertamina Galaila Karen Agustiawan mendapatkan hukuman lebih berat setelah banding di Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun penjara. 

Terdakwa korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dijatuhkan hukuman 13 tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA). 

Hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman Galaila Karen Kardinah. 

Putusan diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat (28/2/2025) hari ini.

“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA dikutip dari kompas.com, Jumat (28/2/2025). 

Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.  

Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.

Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.

Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta. Baca juga: KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.

Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara.

Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024," demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).

Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com)
Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Sosok Karen Agustiawan

Sosok Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina wanita pertama kini divonis 9 tahun penjara korupsi LNG.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah divonis 9 tahun penjara.

Wanita yang akrab dipanggil Karen Agustiawan itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) malam.

 Baca juga: INGAT Farel Prayoga Bocah Viral Nyanyi Lagu Ojo Dibandingke? Kini Nasibnya Kesusahan: Suara Berubah

Karen dihukum atas kasus korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Maryono yang membacakan vonis terhadap Karen.

Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Maryono dalam amar putusannya dikutip Tribun-medan.com dari PosBelitung.co

Selain pidana penjara, Karen juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 11 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Kamis (30/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhdapa terdakwa dengan pidana 11 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Karen.

Selain penjara, Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar dan jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

"Dan denda 1 miliar subsidair pengganti selama enam bulan," kata jaksa.

Kemudian Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.

Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Karen yang duduk di kursi terdakwa dianggap jaksa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun dalam perkara ini, sebelumnya Karen telah didakwa merugiakan negara lebih dari USD 113,8 juta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.

Menurut jaksa, Karen dalam perkara ini telah memperkaya diri bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS.

Dia juga dianggap telah memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar USD 113,83 juta.

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021.

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina.

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

Tentang Karen

Karen Agustiawan direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina.

Di Pertamina, karier Karen Agustiawan dimulai saat ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006.

Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno yang tak lain kakak kandung Rini Soemarno di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009.

Sebelumnya, Karen cukup lama berkarier di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).

Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia.

Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.

Karen Agustiawan merupakan lulusan jurusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung tahun 1983.

Berikut perjalanan karier Karen Agustiawan:

1. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), 5 Februari 2009 - 2015.

2. Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Maret 2008 – 5 Februari 2009.

3. Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero), Desember 2006.

4. Perusahaan konsultan migas Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management, 2002-2006.

5. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager untuk beberapa klien seperti ExxonMobil, Pertamina, BP Migas, dan Ditjen Migas Departemen ESDM, 2000.

6. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai spesialis pengembangan pasar dan integrated information management (IIM), 1999.

7. CGG Petrosystems Indonesia, product manager G & G and data management applications, 1998.

8. Mobil Oil Indonesia, project leader di bagian eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi G & G dan infrastruktur, 1992-1993 dan 1994-1996.

9. MobilOil Dallas, AS, menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara, 1989-1992.

10. MobilOil Indonesia, seismic processor and quality controller MobilOil Indonesia untuk beberapa proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura, 1987-1988.

11. Mobil Oil Indonesia, analis dan programmer dalam pemetaan sistem eksplorasi,1984-1986.

Biodata

Nama: Ir Hj Karen Agustiawan

Lahir: Bandung, 19 Oktober 1958

Jabatan: Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014

Orang tua: Asiah dan Dr Sumiyatno

Pendidikan: Teknik Fisika ITB lulus tahun 1983

Suami: Ir Herman Agustiawan

Anak: 3 orang

(tribunmedan)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved