Breaking News

Polres Pematangsiantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Beraksi dengan Seorang Wanita

Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus FH alias Kobe (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
FH alias Kobe (32), pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (26/2/2025). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T dan jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi." 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil meringkus FH alias Kobe (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah lama meresahkan masyarakat. Warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, itu ditangkap pada Rabu (26/2/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan sepeda motor yang dialami korban Elfrida br Hasibuan (49), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Kejadian bermula pada Minggu (9/2/2025) siang, ketika korban menghadiri acara Bona Taon Punguan Hasibuan di sekitar Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY di depan Warung Kopi 86, mengunci stang, dan meninggalkannya untuk mengikuti acara.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali untuk menyimpan ulos ke dalam jok motornya, tetapi mendapati kendaraannya sudah raib. Upaya pencarian dilakukan bersama adiknya, Pesta Luhut Pardamean Hasibuan, dan pemilik warung kopi, Rusnoadi Simarmata. Mereka juga meminta bantuan pemilik toko bahan kue "Berjaya," yang memiliki kamera CCTV di sekitar lokasi.

Rekaman CCTV menunjukkan dua orang, seorang pria dan wanita, datang berboncengan. Pelaku laki-laki turun dari motor, lalu dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban, sementara rekannya mengikuti dari belakang.

Berdasarkan rekaman tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Rabu dini hari, FH alias Kobe berhasil ditangkap di depan sebuah rumah di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T yang digunakan untuk mencuri dan satu jaket hoodie hitam.

Saat diinterogasi, Kobe mengaku mencuri sepeda motor tersebut bersama seorang wanita berinisial JS. Namun, motor korban sudah dijual di Kota Tebing Tinggi. Tim Opsnal Unit Jatanras pun langsung bergerak ke lokasi, tetapi motor tidak berhasil ditemukan.

"Hingga saat ini, pelaku FH alias Kobe telah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar IPTU Sandi Riz Akbar.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku dan mencari barang bukti sepeda motor yang telah dijual.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved