Kebijakan Pemerintah
Menko AHY Sebut Kebijakan Work From Anywhere/WFA bagi ASN Diterapkan Mulai 24 Maret
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible work arrangement bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi puncak kepadatan lalu lintas menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.
AHY berujar sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan isntansi terkait lainnya soal kebijakan WFA ASN.
"Ini harapannya adalah kita bisa mendahulukan ataupun memulai distribusi mobilitas menjelang mudik lebaran lebih dulu. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan sudah bisa diberlakukan work from anywhere atau flexible work arrangement," ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).
"Ini diharapkan untuk mengurangi puncak-puncak kepadatan lalu lintas di hari-hari atau di malam-malam menjelang Idul Fitri. Kita tahu Idul Fitri nanti juga berimpitan dengan Hari Raya Nyepi untuk saudara-saudara kita umat Hindu khusus yang ada di Bali. Nah, ini kita harus atur benar supaya tidak terjadi penumpukan yang terlalu parah," paparnya.
Selain itu, AHY mengatakan, pengaturan WFA juga disesuaikan dengan hari libur siswa sekolah. Sehingga secara keseluruhan bisa menjadi solusi untuk mengurai potensi kemacetan yang berlebihan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pengaturan pelaksanaan WFA dalam rangka Lebaran 2025 masih dikaji dengan pihak terkait.
Menurut Rini, kebijakan itu nantinya akan mengikuti dinamika situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Terkait pengaturan WFA selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025, Kemenpan RB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis," ujar Rini.
"Kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas," jelasnya.
Menurut Rini pihaknya nantinya akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Istana Imbau Swasta Ikut Skema WFA
Pemerintah juga mengimbau korporasi swasta untuk memberlakukan skema WFA kepada para pekerjanya saat masa Lebaran 2025.
Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati, skema WFA ini sebaiknya dilakukan juga saat jelang dan setelah masa libur lebaran.
Untuk mengurai kepadatan mobilitas di perkotaan, Adita mengatakan pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik lebih cepat demi menghindari kemacetan akibat padatnya lalu lintas pada tanggal-tanggal tertentu, terutama menjelang dan sesudah hari Lebaran.
“Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan WFA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan,” ujar Adita pada Sabtu (1/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini realisasi usulan kebijakan WFA untuk karyawan swasta menjelang Idul Fitri 2025 belum diputuskan.
Menurut Yassierli, dibutuhkan pembahasan lebih mendalam soal kebijakan tersebut jika ingin diterapkan untuk perusahaan swasta.
Yassierli menjelaskan, kondisi kerja di sektor swasta berbeda dengan pemerintahan. Misalnya pada industri, ada teknis kerja dan sistem produksi yang mengharuskan karyawan bekerja dari lokasi. Sehingga perlu kajian sebelum penerapan kebijakan WFA.
"Kalau di swasta kan agak beda kondisinya. Tidak semua industri itu sama. Jadi memang tidak semudah kalau tipikal pekerjaan kantor. Kalau swasta kan banyak pekerjaan di lapangan, di pabrik. Jadi artinya kalau itu mau kita terapkan kita perlu kajian sendiri lah," ungkap Yassierli.
Meski begitu, Kemenaker saat ini sudah berkomunikasi dengan para pengusaha. Dari pertemuan itu, pengusaha meminta agar kebijakan WFA memperhatikan kondisi industri.
Terpisah, para pengusaha memberikan beberapa catatan kepada pemerintah mengenai rencana penerapan WFA selama periode mudik Lebaran 2025. Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto mengatakan, pengusaha sepakat mengikuti kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.
Dia menyebut, selama ini pengusaha sudah mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian terkait terkait libur nasional dan cuti bersama.
“Biasanya kita sudah mengatur jadwal-jadwal produksi, itu dikaitkan dengan supply chain di antara perusahaan-perusahaan vendor dengan perusahaan-perusahaan inti. Itu kita koordinasikan," kata Darwoto.
Dia mengaku tak masalah dengan usulan WFA. Namun, Apindo masih menunggu pembahasan resmi dengan Kementerian Ketenagakerjaan tentang kebijakan libur Lebaran dan cuti bersama 2025.
Sementara Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan ini akan memberatkan dunia usaha jika diwajibkan.
Menurut Hariyadi, sejumlah sektor seperti kesehatan dan perhotelan harus tetap beroperasi selama periode liburan. Sektor manufaktur juga akan terdampak karena proses produksi terhambat.
"Kalau dipaksakan, dunia usaha merugi. Kita kehilangan produktivitas," ujarnya. Ia menambahkan, WFA sebaiknya hanya berupa imbauan, bukan regulasi yang memaksa seluruh pekerja untuk menerapkannya.
Dengan imbauan, setiap pelaku usaha dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. "Imbauan boleh, tapi jangan jadi regulasi yang memaksa," tegasnya.
Hariyadi juga meragukan efektivitas WFA untuk mengurangi kemacetan. Menurutnya, lonjakan mobilitas saat libur panjang sudah menjadi hal yang wajar dan sulit dihindari.
Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus menambah armada angkutan umum untuk mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga menilai kebijakan WFA sulit diterapkan di sektor jasa dan manufaktur.
"Pabrik dan layanan yang membutuhkan kehadiran langsung sulit menerapkan WFA. Namun, sektor lain silakan disepakati bersama," ujarnya. Ia menyarankan pemerintah untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pengusaha sebelum mengambil keputusan.(*/Tribunmedan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.