Medan Terkini

Berikut Peran Para Tersangka dalam Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Langkat

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus korupsi dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PPPK LANGKAT - Sidang perdana kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/3/2025). Terlihat 5 terdakwa mengenakan rompi berwarna merah jambu dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana kasus korupsi dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (5/3/2025). 

Sidang menghadirkan para tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. 

Kemudian Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebingtanjungselamat Rahayu Ningsih.

Ada pun sidang perdana mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hayyul Wali. 

Diketahui dalam surat dakwaan bila kelima tersangka memiliki peran masing-masing.

Hal itu bermula saat Kabupaten Langkat akan membuka lowongan PPPK untuk tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Langkat  Saiful Abdi kemudian bertemu dengan tersangka Alek Sander yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Langkat

"Ada pertemuan Saipul Abdi bertemu dengan Alek Sander berbicara  soal perekrutan PPPK dan siapa yang ingin membayar untuk lolos ujian. Berapa biaya Rp 40 juta," kata Jaksa membacakan surat dakwaan. 

Alek Sander kemudian melakukan pencarian terhadap peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Langkat

Dia lantas bertemu Awaludin salah seorang kepala sekolah SD dan juga Rahayu Ningsih. 

Kemudian dari pertemuan itu Awaludin memberikan sejumlah orang perseta PPPK yang mau membayar.

Ada pun uang yang dibayarkan para korban senilai Rp 45 juta sampai Rp 50 juta per orang. 

Kemudian,Saiful Abdi menyusun nama nama yang telah membayar uang untuk ikut seleksi PPPK agar dapat dibantu lewat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Abdi diketahui menyerahkan nama nama peserta yang membayar kepada Eka Syaputra Depari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat agar dapat diberikan nilai tinggi saat mengikuti ujian. 

"Penilaian diberi nilai tinggi berdasarkan nama nama yang sudah diserahkan Saipul Abdi kepada Kepala BKD Eka Syahputra agar peserta yang membayar diberikan nilai tinggi. Dan Eka memberikan nilai tertinggi yakni 90 kepada nama nama tersebut," lanjut JPU. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved