Cabuli Anak di Bawah Umur, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Warga Sei Mati

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA pada Sabtu, 01 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencabulan

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA pada Sabtu, 01 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka TS (45) ditangkap di Sei Mati sekitar pukul 00.30 WIB.  

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA pada Sabtu, 01 Maret 2025 melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka TS (45) ditangkap di Sei Mati sekitar pukul 00.30 WIB. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., pada Selasa (4/3) mengatakan awalnya korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya TSK ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban. 

Baca juga: Perburuan Senyap Sat Narkoba Polres Simalungun di Tanah Jawa: Satu Hari, Dua Pengungkapan Kasus

"Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TSK". Ungkap Kasat Reskrim," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," .tutup Kasat Reskrim. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved