Polres Pematangsiantar

Komitmen Memberantas Narkoba, Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu di Gang Jespam

Demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap penmilik

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan tersangka MBN di Jalan Madura Bawah, Gang Jespam, Kamis (6/3/2025). Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Madura Bawah, Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, (6/3/2025).

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede, SH, saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Maret 2025, pagi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MBN (24), warga Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan Kasus
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lapangan badminton yang berada di Gang Jespam. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Pada Kamis dini hari pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap MBN yang sedang duduk di samping lapangan badminton sambil memegang sebuah tablet yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Saat dilakukan pemeriksaan, di kantong celana pelaku ditemukan uang tunai Rp750.000, yang diduga hasil penjualan sabu.

Ketika diinterogasi, MBN mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian membawanya ke rumahnya di Jalan Madura Bawah untuk melakukan penggeledahan.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim Opsnal menemukan 1 paket sabu seberat 0,45 gram di atas tempat tidur dan 1 bungkus plastik berisi puluhan plastik kosong di dalam lemari pakaian.

Proses Hukum
Pelaku MBN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, ia beserta barang bukti telah dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, tersangka MBN masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP JH. Pardede.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved