Berita Viral

VIRAL Curhat Karyawan Wanita Dipecat Gara-gara Salat Terlalu Lama, Bos tak Mau Tahu dan tak Peduli

Viral di media sosial curhat seorang wanita yang dipecat bosnya lantaran dianggap salat terlalu lama. Pemecatan itu pun tanpa pemberitahuan sebelum

Editor: Liska Rahayu
mStar
DIPECAT KARENA SALAT - Viral di media sosial curhat seorang wanita yang dipecat bosnya lantaran dianggap salat terlalu lama. Pemecatan itu pun tanpa pemberitahuan sebelumnya sama sekali. Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Nasib Karyawan Dipecat Gara-gara Sholat Terlalu Lama, Bos Disebut Tak Mau Tahu dan Tak Peduli, https://trends.tribunnews.com/2025/03/09/nasib-karyawan-dipecat-gara-gara-sholat-terlalu-lama-bos-disebut-tak-mau-tahu-dan-tak-peduli?page=all#goog_rewarded. Penulis: Nafis Abdulhakim Editor: Nafis Abdulhakim 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial curhat seorang wanita yang dipecat bosnya lantaran dianggap salat terlalu lama.

Pemecatan itu pun tanpa pemberitahuan sebelumnya sama sekali.

Wanita tersebut pun kemudian menyadari mengapa rekan-rekannya yg lain tak pernah salat.

Mereka meninggalkan salat wajib dan hanya salat Jumat saja.

Dikutip dari mStar, Minggu (9/3/2025), biasanya, sebuah perusahaan akan memberhentikan atau mengakhiri hubungan kerja karyawannya karena alasan-alasan seperti masalah disiplin, pelanggaran perilaku, pelecehan asusila, dan pelanggaran lain yang dianggap serius.

Namun, unggahan terbaru seorang pengguna media sosial cukup menyita perhatian saat ia mengungkap bahwa dirinya baru saja dipecat oleh majikannya karena terlambat menunaikan sholat.
 
"Ini pertama kalinya saya bekerja, tetapi saya dipecat karena 'salat terlalu lama'. 

Atasan saya tidak memberi saya peringatan, dia langsung memecat saya," tulis seorang wanita.

Tanpa membagikan informasi lebih lanjut tentang perusahaan tempatnya bekerja, ia menggambarkan tindakan bosnya yang dianggap berlebihan.

Belum lagi tidak mendapatkan penjelasan terlebih dahulu.

"Saya sholat kurang dari 20 menit setiap waktunya tiba. 

Saya ingin bertanya kepada anda, saudari-saudari, menurut anda berapa lama saya sholat? 

Apakah masuk akal jika saya dipecat karena alasan ini?

"Ada staf lain yang beragama Islam, tetapi saya tidak pernah melihat mereka pergi salat selain salat Jumat," imbuhnya.

Melihat kolom komentar, warganet pun memberikan beragam reaksi dan pendapatnya terkait unggahan itu.

Namun, secara umum disarankan agar individu mengambil tindakan hukum karena perlakuan tidak adil oleh atasan.

Terlebih jika menyangkut masalah ibadah.

"Sayang sekali. Kalau perempuan kan nggak sampai 20 menit. 

Standar aja. Mau pakai telekung, pakai jilbab lagi itu kan butuh waktu lama.

"Saya menghadapi situasi ini. 

Staf lain tidak salat sehingga mereka membuat kegaduhan, jadi saya perlu waktu untuk sholat. 

Jadi saya harus salat di akhir waktu.

Lalu masuk lagi untuk waktu berikutnya dan melanjutkan doa.

"Langsung ke kantor ketenagakerjaan. 

20 menit itu nggak lama. 

Saya kerja kantoran, laki-laki kan cuma sholat Jumat.

Jadi bos yang non muslim nggak tahu dan nggak peduli sama waktu salat wajib," begitu komentar salah satu netizen.
 
Sebagai informasi tambahan, Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan salat selama jam kerja sebagai referensi oleh karyawan dan pemberi kerja.

Pedoman tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja harus memberikan waktu istirahat kepada karyawan Muslim untuk melaksanakan salat.

Yaitu setidaknya 20 menit untuk waktu salat, dan setidaknya satu jam 30 menit untuk salat Jumat.

Disebutkan pula, pelaksanaan kewajiban shalat bagi karyawan muslim dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan kesesuaian waktu istirahat. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved