Berita Medan
4 Kali Masuk Penjara Tetap Gak Kapok, Pala Nasution Kini Mendekam Lagi di Sel Usai Bongkar Kantor AC
Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu mengatakan, pelaku mencuri 3 laptop, powerbank dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polsek Medan Barat menangkap Pala Nasution (24) warga Jalan H Adam Malik Medan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah
Pemuda yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut ditangkap karena mencuri di kantor PT Daikin jual beli mesin Air Conditioner (AC) yang di Jalan H.Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu mengatakan, pelaku mencuri 3 laptop, powerbank dan uang tunai sebesar Rp 1,9 juta.
Terhadap tersangka terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
"Kemudian dilakukan pengembangan, namun tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan di bagian kaki sebelah kanan,"kata
Kapolsek Medan Barat Kompol JM Napitupulu, Senin (10/3/2025).
Polisi menerangkan, pencurian bermula pada 23 Januari lalu, saat pegawai kantor Daikin melihat ada sejumlah barang yang hilang. Setelah memeriksa rekaman video Closed Cirkuit Television (CCTV) diketahui ada orang tak dikenal berjumlah dua orang mencuri.
Kemudian mereka melapor ke Polisi dan akhirnya pada Sabtu 8 Maret kemarin berhasil menangkap satu pelaku.
Tersangka Pala sempat membantah telah mencuri. Namun setelah Polisi menunjukkan rekaman video CCTV, akhirnya ia tak bisa mengelak.
Kepada Polisi ia mengaku telah mencuri bersama satu rekannya yang kini masih dicari dengan cara memanjat tembok kantor.
Setelah itu mencongkel pintu, dan masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga.
Tersangka mengaku barang curiannya sudah dijual dan ia mendapat bagian sebesar Rp 3 juta.
Uang tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk narkoba dan kebutuhan sehari-hari."
Kompol JM Napitupulu mengungkap, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dan narkoba.
Kali ini, merupakan kelima kalinya ia masuk penjara karena kasus serupa.
"Sudah menjalani 4 kali hukuman terkait kasus pencurian dan narkoba. Pasal 363 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Warga Resah Drainase Ditutup Permanen, Plt Kadis SDABMBK Medan Sidak Jalan Gaperta |
![]() |
---|
2 Anggota TNI Menangis Kehilangan Jabatan, Ibu Korban Histeris Kehilangan Anak |
![]() |
---|
121 Penghulu Ikuti Uji Kompetensi di Medan, Jadi Syarat Naik Jabatan dan Mutasi |
![]() |
---|
Endang ASN Pemko Nyambi Calo Honorer Resmi Dipecat, Wali Kota Tak Main-main Tindak Tegas |
![]() |
---|
Ihwan Ritonga Minta Gubsu Beri BBPJS Ketenagakerjaan Bilal Mayit-Penjaga Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.