Medan Terkini
Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama, Jaksa Ajukan Banding
Pengadilan Negeri memvonis selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 34 bulan penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri memvonis selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menistakan agama.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat meyakini transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa pun mengajukan banding atas keputusan yang dijatuhkan hakim tersebut.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," tutur JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, Senin (10/3/2025).
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ratu Entok 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim memvonis terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ucap Ukayat di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ukayat.
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratu Entok yang merupakan warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Ratu Entok dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan tersebut, Ratu Entok kemudian mengajukan pleidoi. Dalam pleidoinya dia mengaku bersalah dan menyesal, sehingga memohon hakim meringankan hukumannya
Penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024), saat melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
Lewat postingannya Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama yang membuat terdakwa dilaporkan ke Polda Sumut oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Ratu Entok
| Respons Kampus USU terkait Penangkapan Mahasiswa Teknik yang Diduga Edarkan Ekstasi |
|
|---|
| Rekayasa Lalin di Medan Jelang Mayday, Kadishub Irsan Nasution Ungkap Titik-titik Pengalihan Arus |
|
|---|
| Mantan Sopir yang Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Jalani Sidang Besok di PN Medan |
|
|---|
| Dunia Pendidikan Tercoreng, Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Diduga Edarkan Ekstasi |
|
|---|
| Jasa Reparasi Tas Diminati Jemaah di Asrama Haji Medan, Tambahan Tali Pinggang Buat Nyaman Beribadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-memvonis-selebgram-Irfan-Satria-Putra-Lubis.jpg)