Medan Terkini
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Dikabarkan Diamankan, Ini Kata Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) disebut mengamankan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan mengamankan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony.
Informasi yang dihimpun, Zumri telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan.
Belum jelas, dalam perkara apa Zumri diamankan.
Namun, dari foto yang diterima Tribun Medan, tampak Zumri mengenakan baju tahanan berbaju merah jambu.
Kasih Pemkum Kejatisu Adre Ginting belum menjawab pasti soal penangkapan Zumri.
"Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," kata Adre kepada tribun.
Penangkapan Zumri Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, diduga terkait perkara penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau.
Proyek penataan cagar budaya tersebut diketahui dikerjakan pada tahun 2022 yang beralamat di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Update Berita pukul 15:43 Wib
Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara Zumri Sulthony terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Zumri ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dia kali.
Selain itu, Kejati Sumut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari.
"Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," kata Adre.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Sosok-Harta Kekayaan Zumri Sulthony
Sosok Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Utara, Zumri Sulthony saat ini menjadi sorotan.
Pasalnya Zumri Sulthony dikabarkan telah diamankan Kejatisu dan dalam proses pemeriksaan.
Zumri Sulthony ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022.
Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan.
Selain itu, dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena sudah memenuhi 2 alat bukti.
Ia ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
Zumri Sulthony ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025.
Sosok Zumri Sulthony
Dilansir dari laman LinkedIn pribadinya, Selasa (11/3/2025) Zumri merupakan lulusan S2 Human Resources Management/ Personnel Administration Universitas Sumatera Utara tahun 2009.
Zumri Sulthony sudah menjabat sebagai Kadisbudpar Provinsi Sumut sejak Agustus 2021.
Ia sudah tak asing lagi di sektor pariwisata, pasalnya Zumri pernah menjabat sebagai Kepala Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Umum di Politeknik Pariwisata Medan sejak Oktober 2018.
Selain itu, Zumri juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Akademi Pariwisata Medan.
Harta Kekayaan Zumri Sulthony
Berdasarkan laporan di elhkpn.kpk.go.id, Zumri Sulthony memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.028.287.710 yang dilaporkan pada 15 Januari 2025.
Berikut ini rincian harta kekayaan Zumri Sulthony:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 655.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 116 m2/97 m2 di KAB / KOTA KOTA
MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 195 m2/12 m2 di KAB / KOTA
SERDANG BEDAGAI, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 284.000.000
1. MOTOR, YAMAHA VEGA ZR Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp.
5.000.000
2. MOTOR, YAMAHA 2PV SOLO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.
9.000.000
3. MOBIL, TOYOTA VIOS 1.5 E M/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI
Rp. 100.000.000
4. MOBIL, NISSAN X-TRAIL 2.5 A/T Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp.
170.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 130.873.071
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.079.873.071
Dalam laporannya, Zumri Sulthony tercatat memiliki utang sebesar Rp 51.585.361 sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp1.028.287.710
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Brigjen Pol Purn Raziman Tarigan Meninggal setelah Kecelakaan Naik ATV di Medan Selayang |
|
|---|
| Lambang Pengadilan di Gerbang PN Medan Copot saat Demo Ratusan Massa |
|
|---|
| DPRD Medan Siapkan Potensi Sanksi Segel Pabrik Kecap Angsa, Beri Tenggat Sebulan |
|
|---|
| Peredaran Vape Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Sita 1.500 Cartridge dari Tanjungbalai |
|
|---|
| Dari Tembung Sampai Pakpak Bharat, Perjuangan Orangtua Antar Anak Ikut UTBK di USU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejatisu-mengamankan-Kepala-Disbudpar-Sumut.jpg)