Berita Viral

Nasib Hakim Erintuah dkk, KY Menyatakan Terbukti Melanggar Kode Etik,Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Nasib tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
HAKIM TERLIBAT SUAP: Eks Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo hanya tertunduk saat digiring masuk ke Gedung Kejagung RI untuk jalani pemeriksaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (5/11/2024). KY bacakan hasil pemeriksaan, Senin (11/3/2026), Erintuah Damanik cs dinyatakan melanggar kode etik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Erintuah Damanik cs dinyatakan melanggar kode etik.

Komisi Yudisial (KY) mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait perkara pembunuhan.

KY menyatakan, tiga Hakim PN Surabaya yang kini berstatus terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar pedoman perilaku hakim dalam memutus perkara Ronald Tannur.

Hal itu diungkapkan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Deddy Isniyanto dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

Meski begitu Keterangan yang dituangkan oleh Deddy dalam BAP itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (Jpu) lantaran Deddy tidak dapat hadir dalam proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam BAP-nya, Deddy menerangkan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga terdakwa itu ditemukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Dini Sera Afrianti selaku korban pada 29 Juli 2024.

Pada laporannya, kuasa hukum Dini kata Deddy menyatakan ada enam poin kontroversial yang diduga dilanggar oleh ketiga terdakwa.

Salah satu poin yang disoroti yakni ketiga hakim itu tidak mempertimbangkan CCTV meskipun rekaman tersebut jadi salah satu bukti peristiwa pembunuhan.

"Bahwa terdapat foto-foto luka pada tubuh korban yang membentuk pola bekas ban mobil namun tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis hakim dalam putusannya," kata Jaksa membacakan BAP Deddy.

Kemudian poin selanjutnya, ketiga hakim itu justru mendalilkan penyebab kematian Dini akibat meminum-minuman beralkohol padahal pertimbangan itu justru berbeda dengan hasil visum yang dikeluarkan ahli forensik di persidangan.

Selanjutnya terdapat perbedaan perlakuan yang dilakukan majelis hakim terhadap ahli dari pihak Jaksa Penuntut umum dan ahli dari kubu terdakwa Ronald Tannur.

"Bahwa majelis hakim tidak secara komprehensif memeriksa ahli forensik dan majelis hakim menolak ahli dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Jaksa.

Deddy menerangkan, usai menerima laporan tersebut, KY pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.

Setelah lakukan pemeriksaan, KY kata Deddy menggelar sidang pleno pada tanggal 26 Agustus 2024.

"Dengan keputusan bahwa ketiga hakim terlapor yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan atau pedoman perilaku hakim," ucap Deddy.

Usai terbukti melanggar, KY pun mengusulkan agar ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

"Dan mengusulkan agar para terlapor diajukan kepada majelis hakim kehormatan atau MKHA," ucapnya.

Tak hanya itu KY juga menyatakan, bahwa usulan pemberhentian ketiga hakim yang diajukan ke MKHA itu saat ini putusannya masih menunggu hasil dari proses persidangan ketiga terdakwa.

"Jika dalam pemeriksaan perkara pidana Pengadilan ternyata para hakim terlapor terbukti lakukan tindak pidana, maka Mahkamah Agung dapat menjatuhkan pemberhentian tanpa melalui mekanisme MKHA," pungkasnya.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: TribunSolo.com/ Tribunnews/ 

Baca juga: TERBARU Prediksi Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Emil Audero, Pelupessy dan Dean Masuk

Baca juga: Muncul Pernyataan Ridwan Kamil dan Reaksi Golkar terkait Pengeledahan KPK di Rumah Kang Emil

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved