Pakpak Bharat
Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H di Kantor BAZNAS Pakpak Bharat
Zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan sesuai ketentuan Syariah Islam
TRIBUN-MEDAN.COM - Mewakili Bupati Franc Bernhard Tumanggor, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor BAZNAS Pakpak Bharat, Selasa (11/3/2025).
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Mutsyuhito Solin banyak berpesan, agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-Undang yang berlaku tentang zakat.
"Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan, dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat," ujar Mutsyuhito Solin dalam wejangannya.
Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri.
Sementara itu, zakat maal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.
Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya.
Zakat fitrah adalah dibayarkan kaum muslimin saat bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri.
Zakat ini yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadan.
"Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan utamanya untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya. Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai harta bersih,"jelasnya.
Zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, barang perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.
(*/Tribun-medan.com)
| Bupati Franc Tumanggor Hadiri Temu Pisah Kajari Dairi: Sebuah Momen Perpisahan dan Penyambutan |
|
|---|
| KEBAKTIAN BULANAN Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat: Memperkuat Iman dan Persaudaraan |
|
|---|
| Profiling ASN di Pakpak Bharat, Bupati Franc Tumanggor: Mendorong Manajemen Talenta untuk Masa Depan |
|
|---|
| Studi Banding Pengolahan Gambir antara Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Pakpak Bharat |
|
|---|
| SOSOK Dua Guru Terbaik di Sumatera Utara Tahun 2025 dari Kabupaten Pakpak Bharat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bahas-Zakat-fitrah-dan-zakat-maal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.